DPD PERPAMSI DKI Jakarta Gelar Diklat Perpajakan
Untuk memahami kewajiban pajak PDAM, PERPAMSI DPD DKI Jakarta menggelar diklat perpajakan di Jakarta, 9-10 Februari 2017 dengan menggandeng Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perpajakan, Artha Bhakti Negara. Acara disambut cukup antusias dengan jumlah peserta 52 orang yang berasal dari 27 PDAM untuk wilayah Jawa maupun Sumatera bagian selatan.
Dalam sambutannya, Ketua DPD PERPAMSI DKI Jakarta Erlan Hidayat mengatakan, sebagai institusi pelayanan publik, saat ini PDAM dihadapkan dengan dua tujuan sekaligus, pelayanan dan juga mencari keuntungan. Untuk bisa memainkan peran tersebut, menurut Erlan, kuncinya adalah dengan penerapan good governance.
Penerapan good governance tesebut, lanjutnya, salah satunya ditunjukkan dengan pelaporan pajak yang baik. “Dalam pelaporan pajak ternyata tertib saja tidak cukup tapi juga harus benar. Saya harap dengan acara ini ada pemahaman yang sama antar PDAM tentang pelaporan yang baik dan benar soal pajak,” kata Erlan yang juga Direktur Utama PAM Jaya.
Acara dua hari tersebut mengangkat materi tentang tax amnesty, PPN non air, pajak air dan juga PPh. Selain itu, pada hari kedua diklat diadakan juga simulasi pengisian dan penghitungan, serta terkait dengan keberatan dan banding. Narasumber diklat tersebut berasal dari ditjen pajak, BPKP maupun dari STAN.
Tax Amnesty dan PPN Non Air
Beberapa tema pajak menjadi diskusi menarik dalam diklat tersebut. Di antaranya soal tax amnesty dan PPN non air. Dalam tax amnesty misalnya, beberapa PDAM masih belum memiliki persepsi yang sama tentang pencatatan aset. Meskipun belum ada serah terima aset dari pemerintah ke PDAM, ada PDAM yang sudah mencatat asetnya ke dalam tax amnesty, ada juga yang belum. Seperti kita ketahui, saat ini masih banyak aset pemerintah seperti IPA, pipa dan sebagainya yang belum diserahterimakan ke PDAM. Usia aset tersebut bahkan sudah sampai puluhan tahun.
Menanggapi hal itu, narasumber dari ditjen pajak, Awaludin Anthon mengatakan, jika aset tersebut sudah digunakan PDAM dan menghasilkan pendapatan maka sudah merupakan obyek pajak dan tax amnesty. Sehingga, menurutnya, PDAM bisa mengikutsertakan dalam tax amnesty. “Saran saya kalau segala hal yang masih abu-abu sebaiknya diikutkan tax amnesty,” kata Awaludin.
Meski demikian, ia menekankan bahwa tax amnesty merupakan pilihan. Menurutnya, PDAM memiliki alternatif lain, yaitu dengan melakukan pembetulan SPT setiap tahunnya. “Sekali lagi tax amnesty ini hanya pilihan,” katanya.
Selain tax amnesty, PPN non air juga menjadi bahan pertanyaan para tukang ledeng. Seperti diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN, di Pasal 3 menyatakan bahwa, penyerahan air bersih yang dibebaskan PPN, yaitu air bersih yang belum siap untuk diminum dan atau air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum), tetapi tidak termasuk air minum dalam kemasan.
Menurut narasumber dari BPKP, Darwantoyo, untuk penyerahan air memang tidak dikenakan PPN, namun untuk pemasangan meter air tidak disebutkan dalam aturan tersebut. Sehingga pemasangan meter air ke pelanggan harus dikenakan PPN. “Prinsip pajak pertambahan nilai adalah pengguna akhir. Di sini pengguna terakhirnya adalah masyarakat. Sehingga untuk pemasangan meter air mesti dikenakan PPN,” kata Darwantoyo.
Praktek di lapangan saat ini, masih banyak PDAM yang belum menerapkan PPN ketika memasang sambungan baru. Karena biasanya, pemberian meter air ke pelanggan masuk satu paket dalam sambungan baru. Lebih lanjut menurut Darwantoyo, PPN tersebut bisa ditanggung konsumen atau oleh PDAM.
Permasalahan PPN non air juga dialami PAM Jaya. Saat ini, PAM Jaya harus membayar PPN air baku yang dialirkan dari PJT II ke PAM Jaya, namun ketika disalurkan ke masyarakat harus bebas PPN. Jika berdasarkan pada PP tersebut, seharusnya PAM Jaya bisa meminta hak restitusi (pengembalian) dari sekian pajak yang dibayarkan.
Melihat berbagai kasus yang dialami PDAM terkait PPN ini, Darwantoyo mengusulkan agar PERPAMSI bisa mengadvokasi atau membuat kajian soal PP tersebut. “Akan lebih baik jika bunyi PP tersebut semua PPN air bersih ditanggung oleh negara. Saya kira PERPAMSI bisa membuat kajian mengenai itu,” tambahnya.
Antusiasme Peserta
Dalam diklat pajak tersebut, peserta memang terlihat sangat antusias mengikuti materi hingga selesai. Peserta berharap sosialisasi atau seminar soal pajak seperti ini bisa rutin digelar. “Saat ini kita masih belum sama, serta masih multitafsir dengan pajak seperti tax amnesty. Memang harus ada satu aturan jelas terkait pajak ini yang bisa dijadikan patokan buat PDAM,” kata Dirut PDAM Salatiga Samino yang mengikuti acara tersebut.
Hal tersebut juga diamini oleh Sugeng, peserta asal Wonosobo Jawa Tengah. Menurutnya, acara diklat seperti ini sangat bermanfaat karena bisa memberikan pemahaman yang sama bagi PDAM. “Kita juga bisa belajar dari PDAM lain dalam hal pelaporan pajak,” kata Sugeng yang juga menjabat sebagai Direktur Umum PDAM Wonosobo. (Dvt)