Diskusi Ketenagakerjaan PERPAMSI DPD DKI Jakarta
Diskusi dibuka Hendri M. Limbong, Direktur Teknik PAM Jaya mewakili Direktur Utama Sriwidayanto Kaderi. Diskusi dihadiri sekitar 50 peserta dari unsur karyawan dan badan pengawas PAM Jaya, serta karyawan dari dua mitra operasi PAM Jaya, PT Palyja dan PT Aetra.
Menurut pembicara dari Kementerian Tenaga Kerja, Muchtar, Indonesia dikenal isebagai negara yang surplus tenaga kerja sehingga berdampak pada lemahnya bargaining position. Akibatnya, banyak perusahaan terutama yang padat karya cenderung mengabaikan kompetensi. Karena itu, pemerintah terus melakukan edukasi kepada seluruh stakeholder untuk menggunakan tenaga kerja yang kompeten. Dikatakan, selain memberikan edukasi, pemerintah juga menggunakan pendekatan regulasi, terutama kaitan penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan atau keahlian, serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembicara dari BNSP menekankan pentingnya PDAM untuk melakukan pemetaan kompetensi yang mengacu pada Regional Model Competency Standards (RMCS). Pemetaan diperlukan sebagai langkah awal untuk pengembangan sertifikasi berbasis kompetensi. Menurut Surono sertifikasi tidak hanya bermanfaat bagi industri, Lemdiklat, tapi juga bagi tenaga kerja. Sertifikasi (surat penghargaan bagi yang sudah berkompeten) pada prinsipnya adalah hak tenaga kerja yang harus difasilitasi setiap industri atau badan usaha. Para pegawai yang sudah memiliki sertifikasi kompetensi sudah selayaknya mendapatkan kenaikan remunerasi. Selaku Ketua LSP-AMI, Agus Sunara menjabarkan mengenai institusi yang dipimpinnya. LSP-AMI adalah lembaga sertifikasi independen dan profesional bagi profesi air minum yang didirikan para stakeholder terkait. Lembaga ini bertugas mengembangkan standar kompetensi, menetapkan skema sertifikasi kompetensi, dan tempat uji kompetensi (TUK). LSP-AMI membantu SKKNI di bidang pengelolaan dan perkembangan teknologi air minum yang diperlukan oleh industri dapat lebih cepat disiapkan dan diselaraskan dengan Lemdiklat.
Dijelaskan Agus, yang juga Direktur Eksekutif PERPAMSI, PERPAMSI saat ini juga sedang menyusun pedoman mengenai ketenagakerjaan di lingkungan PDAM. Penyusunan pedoman baku yang juga melibatkan sejumlah PDAM, nantinya juga mengatur mengenai outsourcing, dan standar gaji pegawai sesuai kompetensinya. Sementara selaku Ketua YPTD-Pamsi, Rama Boedi mengingatkan para pejabat di lingkungan PDAM untuk mengikuti uji kompetensi. Apalagi, lembaga yang dipimpinnya saat ini juga banyak diikuti peserta non-PDAM. Menurutnya, para peserta dari non-PDAM tersebut sangat ingin mengetahui mengenai basic pengelolaan air minum, di samping sebagai salah satu syarat untuk ikut tes calon direksi.
Dari sisi peralatan, sosok yang juga mantan Dirut PAM Jaya ini mengakui PAM Jaya (termasuk Aetra dan Palyja) terbilang lengkap untuk mendukung LDP memenuhi SKKNI. Karena itu, ia juga berharap pihak PAM Jaya bisa memberi izin sebagai salah satu TUK. Seperti diketahui untuk membangun TUK sendiri membutuhkan dana yang tidak sedikit, apalagi TUK yang berhubungan dengan pekerjaan level juru/tukang. Sesi kedua dari diskusi ketenagakerjaan menghadirkan pembicara yakni Ifie S. Laili dari PAM Jaya, Abdurahman Teradju dari PT Palyja, dan Merji dari PT Aetra. Pembahasan di sesi kedua lebih kepada sharing informasi mengenai upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kompetensi kerja pegawai di masing-masing perusahaan. Ahmad Zazili