Disayangkan, Tiga PDAM Gagal Ikut Program Penghapusan Utang

Kepala Sub Direktorat Hibah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Junaidi Rivai mengatakan, Kemenkeu sebelumnya telah memberikan kelonggaran batas waktu bagi pemda untuk membuat perda penghapusan utang dari sebelumnya paling lambat 31 Oktober 2016 menjadi hingga akhir Desember 2016. Pihaknya bersama dengan Kementerian PUPR, Kemendagri dan PERPAMSI terus memfasilitasi dan mendorong pemda untuk segera membuat perda mulai dari bulan Oktober hingga Desember.

Dalam rapat penghapusan utang di Sekretariat Wakil Presiden, 21 Desember 2016 lalu, juga diputuskan untuk terus memfasilitasi pemda dalam penyusunan perda. Menurut Junaidi, pihaknya juga telah turun ke lapangan untuk memfasilitasi dan medorong pemda untuk segera menyusun perda.  “Batas waktu sudah beberapa kali kita longgarkan mulai dari 18 November, 9 Desember hingga sampai 28 Desember,” kata Junaidi.

Lebih lanjut menurut Junaidi, alasan dari ketiga pemda tersebut tidak membuat perda karena masa sidang DPRD yang baru akan berlangsung Januari 2017. Dengan keterlambatan tersebut, terang Junaidi, maka ketiga PDAM tersebut tidak akan diikutkan dalam program penghapusan utang dan utang tetap akan melekat pada PDAM.

Dengan demikian, dari 103 PDAM tersebut, total jumlah utang Rp 3,861 triliun atau 99,1 persen dari keseluruhan utang 106 PDAM sebesar Rp 3,896 triliun. Sementara untuk jumlah total utang tiga Pemda atau PDAM yang gagal menyelesaikan adalah sebesar Rp 35, 798 miliar.

Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Kepala Badan Keuangan Pemda Sangihe Femmy Montang mengatakan, pihaknya bersama direksi PDAM sudah berusaha untuk mendorong DPRD untuk melakukan sidang paripurna. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan sidang paripurna untuk mengesahkan perda dimaksud tidak kunjung dilaksanakan. “Tidak bisa paripurna karena jumlah anggota DPRD tidak memenuhi kuorum. Kita sudah berusaha semaksimal mungkin. Jumlah utang kita sekitar Rp 5 miliar lebih,” kata Femmy ketika dihubungi Majalah Air Minum melalui sambungan telepon akhir Januari lalu.

Sebagai informasi, pemerintah telah menghapus utang PDAM sebesar Rp 3,9 triliun yang dimasukkan dalam APBN-P 2016 pada bulan Juli 2016. Setelah itu, Kemenkeu mengundang seluruh wali kota dan bupati penerima penghapusan utang pada 30 September 2016 dalam acara penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Jakarta. Penandatanganan naskah NPHD ini merupakan salah satu bagian dari proses penghapusan utang.

Batas waktu penyusunan perda sebenarnya tanggal 31 Oktober 2016, satu bulan setelah penandatangann naskah perjanjian hibah daerah yang dilakukan oleh wali kota maupun bupati akhir 30 September lalu. Sementara batas waktu hingga proses pencairan hibah non kas sampai pencatatan di buku PDAM adalah 31 Desember 2016. (dvt)