Dirjen Bina Keuangan Daerah Beri Lampu Hijau Revisi Permendagri 2/2007
Dalam audiensi yang juga dihadiri Kasubdit BUMD Air Minum, Limbah dan Sanitasi, Direktorat BUMD, BLUD dan BMD, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Riris Prasetyo, Ketua Umum PERPAMSI melaporkan terkait rencana kegiatan Workshop Tata Kelola Pertanggungjawaban Direksi BUMD AM yang akan dilaksanakan di Senggigi, Lombok, awal Juli 2022.
“Di saat bersamaan akan ada MoU PERPAMSI dengan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Milik Daerah (Perbamida) untuk men-sopport kredit mikro sambungan rumah air minum dan sebagainya,” ujar Zaini.
Sebagaimana diketahui, isu revisi Permendagri 2/2007 sudah sejak lama bergulir. Pembahasan terkait usulan/revisi juga kerap dilakukan antara Subdit BUMD AM, Limbah dan Sanitasi dengan perwakilan BUMD AM dan PERPAMSI. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan dan tindak lanjutnya.
Diskusi Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni dan Ketua Umum PERPAMSI L. Ahmad Zaini, Rabu (29/6).
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pula terkait tindak lanjut dari PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Salah satu yang menjadi aspirasi para pengelola BUMD AM yakni terkait revisi atau penyesuaian regulasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian.
Sebagaimana diketahui, isu revisi Permendagri 2/2007 sudah sejak lama bergulir. Pembahasan terkait usulan/revisi juga kerap dilakukan antara Subdit BUMD AM, Limbah dan Sanitasi dengan perwakilan BUMD AM dan PERPAMSI. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan dan tindak lanjutnya. Sempat ada usulan mau digabung dengan BUMD lainnya, namun terjadi deadlock karena menyangkut karakteristik tiap BUMD yang berbeda-beda.
Menanggapi hal ini, Dirjen Agus Fatoni mempersilakan untuk kembali dilakukan pembahasan secepatnya. Konsep yang ditawarkan PERPAMSI agar Permendagrinya saja yang dilakukan penyesuaian juga disetujui untuk dilakukan. AZ