Dibutuhkan E-Katalog Nasional untuk PDAM
Untuk menindaklanjuti prosedur yang rumit dan memakan waktu yang lama dalam proses pengadaan barang dan jasa (barjas) di PDAM, PDAM Kota Malang menggelar Seminar Nasional Pengadaan PDAM Seluruh Indonesia di Ijen Suite Hotel Malang, 24-25 Agustus 2017. Seminar bertajuk “Menggagas Pengadaan E-Katalog Nasional untuk PDAM” diikuti sekira 100 peserta dari PDAM seluruh Indonesia.
Seminar dibuka Kasubdit SPAM Perdesaan Agus Ahyar, yang mewakili Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR. Tampak pula hadir Ketua Umum PERPAMSI Rudie Kusmayadi dan Direktur Eksekutif Ashari Mardiono, serta tuan rumah penyelenggara Direktur Utama PDAM Kota Malang HM Jemianto. Sementara dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) hadir M Qard Siddiq selaku Analis Kebijakan.
Dalam sambutannya, HM Jemianto mengungkapkan PDAM berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat (kebutuhan pokok air bersih). Karenanya membutuhkan proses pengadaan barjas yang cepat, aman dan transparan. Namun demikian juga harus memenuhi spesifikasi yang sesuai standar dan harga terbaik. “Karena harga murah bukan berarti yang harus dimenangkan, tetapi kualitas harus jadi nomor satu,” ungkapnya.
Selama ini, lanjut Jemianto, pengadaan menjadi salah satu masalah di PDAM karena berakibat terhambatnya pelayanan kepada masyarakat. Penyebabnya karena tidak semua ketentuan di dalam Perpres pengadaan cocok diterapkan di PDAM. Karenanya sejak 2013 PDAM Kota Malang membuat standard operating procedure (SOP) tentang pengadaan. SOP inilah yang akhirnya, berkat pendampingan LKPP dan bantuan Idea Prolog, menjadi cikal bakal lahirnya e-katalog khusus untuk PDAM.
Dengan adanya aplikasi e-katalog, Jemianto berharap proses pengadaan di lingkungan PDAM dapat berjalan transparan, akuntabel, efektif dan efisien, sehingga para pejabat pengadaan PDAM bisa terhindar dari prosedur atau proses pengadaan yang berbelit-belit dan rentan berakibat terkena jerat hukum atau upaya-upaya yang ia sebut kriminalisasi. “Ini sudah dialami beberapa PDAM maupun Pemda, dimana sudah melaksanakan proses pengadaan secara transparan, mengikuti aturan yang berlaku, tetapi tetap saja jadi korban pemeriksaan APH,” ujarnya.
Senada dengan Jemianto, Ketua Umum PERPAMSI Rudie Kusmayadi dalam sambutannya menyampaikan sejak 4 tahun masa kepemimpinannya, tercatat sudah 22 orang direksi PDAM yang terjerat kasus hukum terkait pengadaan. Karena itu, gagasan untuk menerapkan proses pengadaan yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, cepat, mudah dan aman, sangat ia dukung. “Terlepas ini persoalan benar-salah, tetapi pengertian hukum setiap orang/aparatur bisa berbeda-beda,” katanya.
Rudie berharap nantinya ada pemahaman yang sama di lingkungan PDAM maupun pemeriksa dan aparat penegak hukum (APH) terkait e-katalog khusus PDAM. “Dasar berpikir dan flatform kita harus sama sehingga perlu banyak komunikasi dengan pihak terkait, termasuk para vendor. Jangan sampai nanti yang masuk e-katalog justru tidak memperhatikan kualitas alias bahan yang digunakan tidak memenuhi syarat yang bisa merugikan PDAM,” jelasnya. Ia juga berharap nantinya ada semacam pilot project PDAM yang menerapkan e-katalog sehingga bisa ditiru PDAM lainnya. (AZ)