Aturan Baru PBJ Pemerintah Mulai Diberlakukan

Terkait terbitnya aturan baru tentang pengadaan barang jasa (PBJ) pemerintah, Yayasan Pendidikan Tirta Dharma Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia menggelar Sosialisasi dan Pembelajaran Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentan PBJ Pemerintah untuk seluruh PDAM Indonesia.

Sosialisasi dan pembelajaran bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. Sosialisasi dan pembelajaran yang diikuti sebanyak 68 peserta dari berbagai PDAM itu digelar di Hotel Grand Cempaka Jakarta, 7-8 Juni 2018.

Sosialisasi dan pembelajaran ditujukan untuk mempercepat implementasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 di lingkungan PDAM, mempelajari dan memahami Perpres baru, mengetahui hal-hal yang mendasari penyusunan Perpres baru, dan untuk mengetahui hal-hal baru dan perbedaan antara Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya.

“Jadi tujuannya memperdalam dan menginternalisasi secara luas, dan keterkaitannya kepada PDAM. Inilah kenapa banyak PDAM yang mempertanyakan apa bedanya aturan yang lama dengan yang baru. Makanya banyak teman-teman yang antusias mengikuti kegiatan ini,” ujar Plt. Ketua YPTD Pamsi Haryadi Priyohutono Haryadi.

Sebagaimana diketahui, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang PBJ Pemerintah ini telah ditandatangani oleh Presiden RI pada tanggal 16 Maret 2018 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 22 Maret 2018 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Dengan berlakunya Perpres ini maka pengadaan barang/jasa yang persiapan dan pelaksanaan dilakukan sebelum tanggal 1 Juli 2018 dapat dilakukan berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang PBJ Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang PBJ Pemerintah.

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut informasi yang kami rangkum dari banyak sumber terkait Perpres Nomor 16 Tahun 2018:

Penyederhanaan

Penyederhanaan peraturan dapat terlihat dari jumlah bab dan pasal yang terdapat pada Perpres baru ini. Jika pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya terdapat 19 bab dan 139 pasal, pada Perpres 16 Tahun 2018 terdapat hanya 15 bab dan 94 pasal, serta tidak terdapat bagian penjelasan.

Penyederhanaan peraturan tersebut membuat isi dari peraturan presiden merupakan hal-hal yang bersifat normatif. Hal-hal yang bersifat prosedural dan menyangkut tugas dan fungsi, diatur lebih lanjut di dalam peraturan turunan, seperti Peraturan Lembaga dari LKPP dan Peraturan Menteri dari kementerian terkait. Terdapat 29 aturan turunan yang harus ditetapkan dalam kurun waktu 90 (sembilan puluh) hari semenjak Perpres ini diundangkan. Aturan turunan tersebut terdiri dari 24 peraturan lembaga dari LKPP dan 5 peraturan menteri dari kementerian terkait.

Hal Baru

Terdapat 13 hal baru yang terdapat pada Perpres 16 Tahun 2018. Perbedaan tersebut antara lain ruang lingkup, tujuan pengadaan, dan perencanaan pengadaan. Ditekankan pada perpres ini bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah tidak sekadar mencari harga termurah dari penyedia. Tujuan pengadaan saat ini berubah menjadi menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, dan penyedia (value for money).

Selain itu, terdapat hal baru lainnya yang mengatur tentang agen pengadaan, konsolidasi pengadaan, layanan penyelesaian sengketa, swakelola tipe baru, dan e-marketplace pemerintah. Diatur pula pada perpres baru ini hal-hal terkait pelaksanaan penelitian, repeat order, e-reverse auction, pekerjaan terintegrasi dan pengadaan berkelanjutan. Dalam peraturan ini juga terdapat pengecualian dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Pengecualian diberlakukan pada pengadaan pada badan layanan umum, tarif resmi yang telah dipublikasikan secara luas, pengadaan barang/jasa yang telah sesuai praktik bisnis yang mapan, dan pengadaan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lain.

Perbedaan

Tidak hanya hal-hal baru, terdapat beberapa perbedaan antara Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 54 tahun 2010 beserta perubahannya. Perbedaan tersebut terlihat dari penggunaan istilah yang digunakan. Beberapa di antaranya adalah Unit Layanan Pengadaan (ULP) berubah menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ), lelang menjadi tender, Pokja ULP menjadi Pokja Pemilihan, dan Dokumen Pengadaan menjadi Dokumen Pemilihan.

Selain itu, terdapat perbedaan tugas dan fungsi masing-masing pelaksana pengadaan. Salah satunya adalah peran Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan yang secara tegas ditugaskan untuk pemeriksaan administrasi hasil pekerjaan. Red