Arah Kebijakan BUMD Air Minum Pasca Lahirnya PP BUMD

Penerbitan PP 54 Tahun 2017 tersebut merupakan babak baru bagi BUMD, khususnya PDAM. Menyikapi hal ini PDAM Surya Sembada Kota Surabaya menyelenggarakan Lokakarya ‘Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria serta Arah Kebijakan BUMD, khususnya PDAM’ yang diselenggarakan di Tirta Graha PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Kamis, 8 Maret 2018.

Lokakarya yang dibuka Direktur Utama PDAM Surya Sembada Mujiaman ini menghadirkan para pembicara yakni Drs. Ashari Mardiono selaku Direktur Eksekutif PERPAMSI, Auto Sudjatmiko dari Direktorat BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, serta M. Rifqie Basri selaku advisor BPPSPAM.

“Lokakarya terkait PP 54 Tahun 2017 ini bertujuan untuk memberikan wawasan tentang arah kebijakan Pemerintah terkait BUMD khususnya PDAM serta memberikan pemahaman tentang regulasi-regulasi yang terkait dengan PDAM,” ujar Mujiaman, yang juga Sekretaris Umum PERPAMSI di acara pembukaan.Dikatakan, PP 54 merupakan pintu yang sangat baik bagi PDAM untuk menuju suatu korporatisasi. Ciri korporatisasi adalah mengutamakan pelayanan, kesejahteraan, pengumpulan modal, transparansi, dan pemberdayaan.

Agar BUMD Profesional

Auto Sudjatmiko dari Kemendagri menjabarkan outline PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD antara lain mengenai ketentuan umum, kebijakan BUMD, pendirian BUMD, modal BUMD, organ dan pegawai BUMD, penggunaan laba BUMD, anak perusahaan BUMD, evaluasi, restrukturisasi perubahan bentuk hukum, privatisasi BUMD, pembinaan dan pengawasan BUMD.

“Bahwa BUMD akan kita bawa menjadi profesional. PP 54 mengatur agar PDAM menjadi profesional baik mengenai pemilihan Direksi maupun Dewan pengawas melalui uji kelayakan dan kepatutan. Serta ada pembenahan terhadap laba BUMD sehingga lebih transparan dan lebih jelas melalui aturan-aturan yang sudah dibakukan,” ungkap Auto Sudjatmiko.

Menurutnya, dampak dari lahirnya PP 54 Tahun 2017 antara lain adalah jumlah Dewan Pengawas paling banyak sama dengan jumlah Direksi; perubahan bentuk hukum perusahaan; masa jabatan Direksi dari 4 tahun menjadi 5 tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan kecuali dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga. Untuk masa jabatan Dewan Pengawas dari tiga tahun menjadi empat tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali masa jabatan.

Perubahan mendasar selanjutnya bagi BUMD menurut PP 54 adalah perubahan bentuk badan hukum dalam rangka mencapai tujuan BUMD dan restrukturisasi. Dalam PP ini, BUMD diberi pilihan apakah mau berbentuk Perumda atau Perseroda yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berbentuk Perumda apabila kepemilikan hanya satu daerah. Berbentuk Perseroda apabila dimiliki oleh dua atau lebih pemegang saham. “Untuk Perseroda sebanyak 51 persen saham minimal harus dimiliki oleh Pemda,” terang Auto Sudjatmiko.

NSPK Penyelenggaraan SPAM

Rifqie Basri dari BPPSPAM mengangkat tema tentang Norma Standar Pedoman dan Kriteria (NSPK). NSPK dimaksudkan untuk mewujudkan pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas dengan tujuan menyediakan pelayanan air minum dalam rangka memenuhi hak rakyat atas air minum yang berkualitas. Manfaat diterapkannya NSPK dalam pelayanan air minum adalah agar PDAM dapat memberikan pelayanan maksimal.

Rencana kegiatan strategis BPPSPAM sampai dengan 2019 salah satunya adalah Peningkatan Kinerja Pemda dalam penerapan NSPK melalui pendampingan penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) pengembangan SPAM, serta pendampingan penerapan Good Corporate Governance (GCG) PDAM.

“Saya bangga diundang PDAM Surabaya menjadi narasumber NSPK untuk bersama-sama membantu menyelenggarakan PDAM yang berkualitas, menyusun strategi penyelenggaraan dan penyehatan SPAM sehingga bisa menjadi inspirasi bagi PDAM lainnya,” ungkap Rifqie Basri.

“NSPK harus dikuasai benar oleh seluruh manajer dan karyawan di PDAM dengan fungsi utama pelayanan. Tantangan ke depan kita pastikan stakeholders memahami NSPK sehingga setiap tugas dan fungsi yang ditetapkan oleh undang-undang bisa direalisasikan,” tambah Mujiaman terkait NSPK di PDAM Surabaya.

Review Regulasi Mengenai SPAM

Dalam presentasinya, Direktur Eksekutif PERPAMSI Ashari Mardiono mengungkapkan bahwa SPAM diselenggarakan untuk tujuan tersedianya pelayanan air minum untuk memenuhi hak rakyat atas air. Disamping itu, agar terwujudnya pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga terjangkau dengan 4K (Kuantitas, Kualitas, Kontinuitas dan Keterjangkauan), lalu tercapainya kepentingan yang seimbang antara pelanggan dan BUMN, BUMD, UPT, UPTD, dan kelompok masyarakat, serta tercapainya penyelanggaraan air minum yang efektif dan efisien untuk memperluas cakupan pelayanan air minum.

“Kesimpulan dari review regulasi SPAM ini adalah PDAM ke depan memiliki akses yang lebih luas untuk melayani kebutuhan masyarakat akan air, karena undang-undang di atasnya sudah jelas yaitu sumber air adalah milik negara dan diselenggarakan untuk kepentingan rakyat. PERPAMSI memberikan dorongan untuk PDAM memberikan layanan yang lebih baik untuk masyarakat. Yang paling berperan dalam hal ini sesungguhnya adalah Pemerintah Daerah karena terkait penyertaan modal, penyehatan PDAM, dan pemilihan Direksi yang akuntabel,” beber Ashari Mardiono.

Karena itu, lanjut sosok yang juga mantan Direktur Utama PDAM Surya Sembada, PDAM musti segera mengambil inisiatif yang diperlukan sesuai kondisi masing-masing. “Jangan takut untuk bekerja sama dengan banyak pihak,” pungkasnya. Widya Rizky