Anggota DPRD Payakumbuh Berkunjung ke Graha PERPAMSI
Dari pihak PERPAMSI hadir Direktur Eksekutif Ashari Mardiono, Tenaga Ahli Agus Sunara, Kepala Biro Penataan Organisasi Risma Apriandy dan Kepala Biro Umum dan Keuangan Esty Aryati.
Salah satu yang menjadi topik bahasan yakni mengenai porsi pembagian keuntungan PDAM. Menjawab hal ini Ashari Mardiono mengungkapkan, lazimnya porsi pembagian tersebut digunakan untuk lima hal yakni dipakai untuk kas daerah; pengembangan, cadangan umum; jasa produksi (direksi, dewan pengawas dan pegawai); dana pensiun pegawai; serta dana pendidikan dan sosial.
Mengenai porsinya, tentu tergantung daerah masing-masing. Aturan lama menyebut 55 persen untuk PAD. Tetapi lazimnya ketika disetorkan dalam bentuk PAD nanti dikembalikan lagi ke PDAM dalam bentuk penyertaan modal. Hal ini juga sejalan dengan himbauan dari Kemendagri yang menyebutkan bahwa sebelum cakupan pelayanan mencapai 80 persen PDAM tidak diwajibkan menyetor PAD. “Ini untuk memastikan agar masyarakat mendapatkan keadilan yang sama dalam memperoleh air,” kata Ashari.
Namun demikian, PDAM harus punya rencana yang jelas dalam bentuk rencana bisnis (business plan) sehingga dana tersebut bisa jelas peruntukannya misalnya untuk pengembangan cakupan layanan, meningkatkan kualitas layanan dan seterusnya. “Yang tidak boleh dikembalikan ke PDAM tetapi tidak jelas untuk apa. Nah, digunakan untuk apanya sangat tergantung PDAM,” ungkapnya.
Menurut Ashari, berbicara soal rencana bisnis sebenarnya bukan hanya ranah PDAM saja. Pemerintah daerah selaku pemilik juga harus menyusun rencana strategi atau rencana tindak dalam bentuk Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM). RISPAM menjadi panduan pemda untuk memberikan layanan air minum, sedangkan PDAM melanjutkan dengan Business Plan, Corporate Plan dan diturunkan lagi dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) setiap tahunnya. RKAP yang disusun PDAM ini tentunya dipertanggungjawabkan dalam laporan auditor.
“Kalau sudah begitu artinya sudah satu siklus. Daerah punya rencana induk, PDAM melaksanakannya, dipertanggungjawabkan. Nanti yang mengawasi ada dewan pengawas. Kalau sudah begitu istilah kami aman. Jadi siklus ini dalam rangka mencapai tujuan dengan aman,” katanya.
Ditambahkan Agus Sunara, di dalam Perda tentang PDAM sebaiknya RISPAM maupun Rencana Bisnis PDAM sebaiknya dicantumkan. Hal ini sesuai dengan Permen PU Nomor 122 tentang Pengembangan SPAM. Dengan demikian, pemda pemberian penyertaan modal (PMP) dari pemda sesuai dengan kebutuhan yang tertuang dalam RISPAM.
Dengan kata lain, kalau RISPAM-nya tidak ada mestinya PMP-nya untuk apa? Sebaliknya kalau RISPAM-nya ada tetapi PMP-nya tidak diberikan, tinggal ditanya saja kenapa tidak diberikan karena, kan, sudah menjadi tanggung jawab pemda untuk memberikan PMP sesuai RISPAM. Dalam RISPAM juga diatur secara jelas mana yang harus menjadi tanggung jawab pemda dan mana yang menjadi porsi pemerintah pusat. (AZ)