Anggota Dewan Padang Panjang Akan Dukung PDAM Dengan Subsidi

Rombongan anggota Komisi B DPRD Kota Padang Panjang yang dipimpin oleh Novi Hendri mengunjungi Graha PERPAMSI, Kamis (11/6).  Selain datang bersama delapan anggota lainnya, ikut serta dalam rombongan Direktur PDAM Kota Padang Panjang Herryzal AA.  Mereka diterima oleh Staf Ahli PERPAMSI Agus Sunara beserta jajarannya.

Kepada PERPAMSI, Ketua Komis B Novi Hendri menjelaskan, ia menilai kinerja PDAM saat ini cukup bagus, dimana PDAM sudah berstatus sehat  dengan cakupan layanan diatas rata-rata nasional yaitu, 84 persen. Namun demikian, pihaknya belum puas, mengingat layanan PDAM baru 18 jam per hari. Selain itu, kebocoran PDAM juga masih tinggi di angka 31 %.

“Yang penting bagi kita pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan sisa anggaran 2015 sebesar Rp 49 miliar, kita terus dorong direktur PDAM untuk terus meningkatkan pelayanan. Untuk itu kita datang ke PERPAMSI untuk mengtahui program dan kegiatan apa yang bisa dilakukan oleh PDAM agar semakin berkembang,” kata Novi.

Novi menambahkan, salah satu hal yang membuat anggota dewan kecewa adalah dana penyertaan modal yang diberikan kepada PDAM sebesar Rp 3,5 miliar untuk peningkatan instalasi sampai saat ini belum dieksekusi. Karena sudah dikunci peruntukannya melalui Perda, maka saat ini anggaran itu tidak bisa digunakan untuk kegiatan lain. “Dulu PDAM beralasan agar kualitas air bagus butuh perbaikan IPA, setelah kita berikan anggaran, sampai saat ini belum ada perbaikan. Itu waktu direksi yang lama,” tambah Novi.

Menanggapi hal tersebut, berdasarkan data audit terakhir, Staf Ahli PERPAMSI Agus Sunara menjelaskan, dari empat aspek penilaian BPPSPAM terhadap PDAM Padang Panjang, nilai terendah adalah pada aspek keuangan. Di aspek ini antara tercata biaya yang dikeluarkan lebih tinggi daripada pendapatan. Namun disisi lain, masih ada kas PDAM tinggi akibat dari dana pernyertaan modal yang belum dimanfaatkan.

Kepada anggota dewan, Agus menyarankan, kedepannya strategi harus dirubah, bantuan tidak harus diberikan melalui penyertaan modal melainkan dalam bentuk subsidi. Jika dalam bentuk subdisi tarif, maka laporan keuangan yang masuk ke PDAM akan dicatat sebagai pendapatan. “Jika ini dilakukan saya yakin nilai dari aspek keuangan langsung meningkat dari 1 menjadi 4. Intinya sama hanya saja bentuknya lain,” kata Agus.

Agus menambahkan, pemberian bantuan dalam bentuk subsidi ini sudah terdapat aturan yang jelas dan sudah diterapkan di beberapa PDAM. Untuk penyertaan modal yang sudah diperdakan, Agus menyarankan tidak usah diganti, karena akan membuat laporan keuangan PDAM menjadi kacau.

Sementara itu, untuk kebocoran PDAM yang mencapai 31%, menurut Agus, hal tersebut sudah bagus karena dibawah rata-rata nasional sebesar 32,8%. Untuk menurunkan kebocoran dibawah 30% tidak mudah, karena lebih banyak ke faktor fisik yang membutuhkan investasi besar. (dvt)