Anggaran Dasar Pengelola SPAM Jatiluhur Ditandatangani
Penandatangan didepan notaris Putranto Utomo ini dilakukan secara bergantian oleh Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Herman Idrus, Wakil Presiden Direktur Jaya Konstruksi Manggala Pratama Sutopo Christanto, Wakil Presiden Direktur Jaya Konstruksi Manggala Pratama Umar Ganda, Direktur Utama PT. Gemah Ripah Emryas Imsak Soeleiman, dan Direktur Utama PT. Wijaya Karya Bintang Perbowo.
Taufik menyatakan penandatangan ini merupakan awal kerja keras untuk mewujudkan penyediaan air baku sebesar 5 ribu liter/detik ke Jakarta, Karawang dan Bekasi. “Dengan penandatangan anggaran dasar ini tentunya Pak Menteri sangat mengapresiasi bahwa setelah melalui proses yang panjang akhirnya selesai. Tentunya ini pekerjaan yang tidak mudah. Saya mengucapkan penghargaan setinggi-tingginya pada semua pihak. Ini juga merupakan bentuk kerjasama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diwakili BUMN maupun BUMD,” ucapnya.
Taufik juga menegaskan bahwa keberadaan SPV ini tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Karena menurutnya undang-undang tersebut mengamanahkan air dikelola oleh negara melalui BUMN maupun BUMD. Sebagaimana diketahui Mahkamah Konstitusi memutuskan memberlakukan kembali undang-undang tersebut pasca dibatalkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air pada bulan Februari lalu. “Kita berharap negara hadir tentunya diwakili tarif yang ditentukan pemerintah pusat dan daerah. Kami juga berharap SPV ini berjalan lancar, sehingga pemenuhan air masyarakat tercukupi,” ujar Taufik.
Setelah penandatangan tersebut tahap berikutnya yang akan dilakukan yakni penyusunan kontrak kerjasama konsesi antara PJT II dengan SPV. Anggaran dasar itu sendiri memuat 20 pasal, dimana diatur beberapa hal diantaranya modal perseroan yang sudah disetorkan, saham, pemindahan surat saham dan penggunaan dana cadangan. Dengan adanya penandatangan ini diharapkan akan menjadi awal terwujudnya perusahaan air minum yang mampu menyediakan kebutuhan air minum bagi masyarakat.
Saat ini komitmen pemerintah dalam memberikan akses air minum kepada masyarakat baru mencapai 68,87%. Sementara ditargetkan tahun 2019 akses universal 100% untuk air minum dan sanitasi sebagaimana harapan Presiden yang tercantum dalam Rancangan Rencana Program Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Pengembangan SPAM Jatiluhur Tahap I sebesar 5.000 liter/detik dengan menggunakan air baku dari Saluran Tarum Barat (STB) dengan lokasi Instalasi Pengolahan Air (IPA) di samping Bendungan Bekasi sebesar 4.450 liter/detik dan sisanya dihasilkan oleh IPA shipon Cibeet sebesar 550 liter/detik.
Latar belakang ditandatanganinya MoU berawal dari adanya kebutuhan pasokan air minum di Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat yang semakin meningkat dan mendesak seiring dengan pertambahan jumlah penduduk. Kemudian Pemerintah pada tanggal 4 Maret 2013 melalui Menteri Pekerjaan Umum telah menugaskan Perum Jasa Tirta II selaku PJPK SPAM Jatiluhur untuk segera melakukan pengembangan SPAM dengan mencari mitra strategis. (Sumber: BPPSPAM)