Tok.. Rp 3,9 Triliun Utang PDAM Masuk APBN-P 2016
Jumlah PDAM yang akan dihapus utang dan bunganya berjumlah 107 PDAM dengan pola hibah ke pemerintah daerah. Sebelumnya terdapat 176 PDAM yang berhutang, setelah melalui proses restrukturisasi dan beberapa mekanisme pengembalian akhirnya hanya tersisa 107 PDAM.
Setelah disahkannya APBN-P ini maka proses selanjutnya adalah penyerahan hibah dari pemerintah pusat ke daerah untuk selanjutnya menjadi penyertaan modal PDAM. Penghapusan hutang ini memang hanya perpindahan buku saja, namun dengan hutang yang lunas maka pembukuan PDAM akan menjadi positif. Mekanisme hibah tersebut nantinya akan diatur dalam permendagri yang sudah disiapkan.
Jika menilik kebelakang, proses penghapusan maupun restrukturisasi utang PDAM penuh dengan liku-liku dan skema berbeda-beda setiap PDAM. Hutang PDAM ini dimulai ketika PDAM mendapatkan pinjaman baik dari dalam negeri maupun luar negeri pada era tahun 1970-90 an. Dana tersebut digunakan untuk membangun infrastruktur secara besar-besaran. Ketika baru tahap menyicil utang, tiba-tiba tahun 1998 krisis ekonomi global yang menyebabkan Indonesia terpuruk. Utang pokok yang semula hanya Rp 800 miliar membengkah menjadi Rp 3,2 triliun karena bunga dan denda.
Untuk mengatasi utang PDAM, tahun 2005 pemerintah mengeluarkan program restrukturiasai utang, yang waktu itu tercatat 191 PDAM menunggak. Tiga tahun berlalu ternyata hanya 15 PDAM yang bisa melunasi, masih 176 yang menunggak. Tahun 2008, pemerintah kembali melakukan restrukturisasi dengan aturan yang lebih ringan. Kali ini sebanyk 76 PDAM telah disetujui untuk restrukturisasi, sisanya sebanyak 100 belum ada tanggapan.
Tahun 2012, pemerintah kembali mengeluarkan aturan Kementerian Keuangan untuk restrukturisasi. Di tahun tersebut, pemerintah tegas akan menyita aset PDAM apabila tidak melunasi utang. Pemerintah pun membentuk Panitia Urusan Piutang Negara untuk mengurusinya. Hasilnya, dari 100, 81 PDAM mengajukan restrukturisasi dan 9 tidak menanggapi.
Hingga akhir tahun 2015, dari 176 PDAM, 50 telah selesai baik dengan skema pelunasan maupun penghapusan hutang non pokok. Sisanya, sebanyak 126 masih dalam proses restrukturisasi dan beberapa di PUPN. Hingga awal 2016 kemarin Wakil Presiden Jusuf Kalla menginginkan seluruh utang PDAM.
Kasubdit Investasi Pemerintah Daerah atau BUMND Kabul Wijayanto mengatakan, setelah instruksi dari Wapres kita menerbitkan PMK No 31 tahun 2016. Dari peraturan tersebut kita ada alternatif pelunasan, bisa ikut skema penghapusan jika mampu bayar pokok, atau semuanya dihapuskan oleh pemerintah. Keduanya berimplikasi kepada neraca keuangan PDAM yang positif.
Ternyata tawaran tersebut disambut baik oleh PDAM, menurut Kabul, 17 PDAM memilih melunasi utang pokok, sisanya akan dihapust total baik pokok maupun non pokok oleh pemerintah. Sehingga tinggal sisa 109 PDAM.
Lebih lanjut menurut Kabul, dari 109 tersebut kemudian kita minta Kementerian PUPR untuk mengidentifikasi. Ternyata, ada dua PDAM di Papua yang KSO dengan pihak ketiga. “Tentu ini tidak bisa kita hapuskan karena sudah milik swasta, sehingga kita dorong pemda nya untuk mengakuisisi saham hingga 51%. Ini yang sedang kita dorong,” kata Kabul kepada MAM awal Juni lalu.
“Juli nanti semuanya selesai dan secara bertahap akan dilakukan proses serah terima hibah kepada 107 PDAM,” kata Kabul. (danang)