Taktik Jitu Pelayanan Air Minum
Cara itulah yang menurut Ketua Umum PERPAMSI Lalu Ahmad Zaini paling tepat untuk mendorong percepatan pelayanan air minum yang baru mencapai 20,69 persen. Semua itu membutuhkan strategi dan peran dari semua pihak, tak hanya dari tingkat kabupaten/kota dan provinsi, tetapi juga dari pemerintah pusat.
“Selama ini memang sudah ada konsep dari pemerintah, regionalisasi. Tetapi regionalisasi saat ini hanya fokus pada air baku, tidak terlibat keseluruhan sebagai pemilik modal,” kata Lalu Ahmad Zaini di webinar dalam rangka memperingati Hari Air Dunia 2022 yang digelar Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, (24/3).
Dikatakan, menyatukan lebih dari satu BUMD AM, apalagi di dua wilayah berbeda, tidaklah mudah. Berbagai kendala harus dihadapi untuk menyatukannya. Belum lagi, selama ini, BUMD AM mengalami berbagai kendala mulai dari keterbatasan air baku, hingga sebagian besar air masih banyak terbuang ke laut karena tidak mampu ditahan di daratan. Padahal, ini sebuah ancaman besar mengenai air baku di masa depan.
Persoalan lain kesenjangan tingkat kesehatan dan tata kelola BUMD AM antardaerah. Ada yang sudah sangat maju dan sebaliknya, ada juga yang masih dalam kondisi memprihatinkan. Sisi permodalan juga jadi biang kerok BUMD AM jalan di tempat. Bayangkan, hingga kini cakupan perpipaan di Indonesia baru 20,69 persen. Karena itu, ungkap Zaini, untuk mencapai 100 persen akses aman air minum butuh dua atau tiga generasi lagi di masa depan.
Menyatukan lebih dari satu BUMD AM, apalagi di dua wilayah berbeda, tidaklah mudah. Berbagai kendala harus dihadapi.
Membangun kerja sama antardaerah
Masih menurut Zaini, payung hukum atau regulasi membangun kerja sama antardaerah melalui kepemilikan bersama BUMD AM sudah tersedia. Pasal 364 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi dasar hukum atau regulasi yang mengharuskan pelayanan air minum dikelola secara bersama-sama. Peran strategis pemerintah dalam membentuk kerja sama BUMD antardaerah sangat diperlukan. Caranya dengan menetapkan regulasi yang dapat melakukan percepatan. Ini penting karena ketergantungan daerah satu sama lain akan bisa menyebabkan gesekan.
Pemerintah juga bisa melakukannya dengan memberikan insentif/sanksi yang diperlukan sesuai kondisi daerah. Selain juga melakukan pembinaan dan pendampingan teknis bagi daerah dalam penggabungan BUMD AM. Zaini melanjutkan, bagi BUMD AM antardaerah, harus ada nilai lebih agar mau bergabung. Insentif penting diberikan pemerintah, salah satu contoh di PT Air Minum Giri Menang (Perseroda). Dari awal bergabung bersama maka secara laporan keuangannya jadi lebih efisien.
“Pinjaman Bank Dunia yang dilakukan senior-senior kami dulu, kami yang paling rajin membayar dan lancar. Tapi, dampak rajin membayar itu, kami tidak mendapat dampak penghapusan utang. Sementara yang lain mendapat bonus besar terkait hal itu,” ungkap Zaini, yang juga Dirut PT Air Minum Giri Menang (Perseroda).
Dikatakan, ada beberapa faktor melatarbelakangi lahirnya PT AMGM (Perseroda) yang dimiliki dua pemerintahan daerah. Pertama, political will dan komitmen kepala daerah untuk meningkatkan pelayanan air minum bagi masyarakat secara bersama-sama. Pemerintah provinsi juga ikut berperan sebagai mediator dalam kepemilikan bersama tersebut.
Di sisi lain, lanjut Zaini, kemampuan komunikasi dan profesionalitas pimpinan perusahaan guna meyakinkan para stakeholder diperlukan dalam mempertahankan kepemilikan bersama. Hal ini dilakukan agar hak-hak para pemilik dapat terakomodir dengan baik. Faktor lainnya juga tak terlepas dari hubungan saling ketergantungan antardaerah karena persebaran lokasi sumber air dan jumlah pelanggan, jaringan pipa dan sistem distribusi yang menyatu antardaerah, serta kedekatan personal antarkepala daerah.
Dengan kepemilikan bersama, membuka peluang permodalan bagi PT AMGM lebih luas hingga pengembangan usaha bisa lebih cepat. Keuntungan lainnya, perusahaan bisa lebih fokus pada percepatan pelayanan bagi masyarkat, meningkatkan laba perusahaan dan dividen bagi daerah, pengelolaan perusahaan menjadi lebih efisien karena organisasi lebih ramping. Potensi konflik atau permasalahan fragmentasi wilayah atas kepemilikan sumber air baku dapat diminimalisasi, serta keuntungan-keuntungan lainnya.
Penulis: Tya Marenka
Tulisan lengkap baca di Majalah Air Minum Edisi Nomor 320 Mei 2022
klik: http://majalahdigital.web.id (berlangganan)