Tahun 2015 ini, Lima SPAM Regional Berfungsi

Kelima proyek SPAM Regional senilai Rp 2,9 triliun itu masing-masing SPAM Metro Bandung (Jawa Barat) senilai Rp 518 miliar dengan kapasitas 700 liter/detik, SPAM Karta Mantul (DIY) Rp 490,74 miliar, dengan kapasitas 700 liter/detik, SPAM Banjarbakula (Kalsel) Rp 739,5 miliar (kapasitas 4.130 liter/detik), SPAM Pasigala (Sulawesi Tengah) Rp 849,5 miliar (kapasitas 600 liter/detik), dan SPAM Penet (Bali) senilai Rp 317,8 miliar, kapasitas 300 liter/detik.

Direktur Pengembangan SPAM, Ditjen Cipta Karya, Mochammad Natsir mengatakan di Jakarta, Jumat, bahwa kelima SPAM regional itu diharapkan secepatnya berfungsi tahun ini juga, sehingga dapat menambah jumlah jiwa penduduk yang terlayani air minum aman dan layak.

“Beberapa SPAM regional diharapkan dapat beroperasi dalam waktu dekat. Saat ini proses konstruksinya sudah selesai dan tinggal melakukan tahapan uji coba,” kata Mochammad Natsir.

Menurutnya, selain meningkatkan ketersediaan air minum yang layak dan aman, tujuan pembangunan SPAM regional adalah untuk menghemat anggaran yang sangat besar dalam pembangunan instalasi pengolahan air minum (IPA) dan jaringan distribusinya.

Dikemukakan, upaya pemerintah untuk menambah ketersediaan SPAM regional juga untuk meningkatkan pelayanan dan kebutuhan air minum yang layak bagi masyarakat, karena saat ini baru sekitar 24-25 persen masyarakat yang mendapat layanan air minum perpipaan.

Direktur Pengembangan SPAM menambahkan, Pemerintah menargetkan cakupan pelayanan air minum pada tahun 2016 bisa meningkat menjadi 73 persen. Target itu merupakan bagian dari target universal air minum di akhir tahun 2019, yaitu tercapainya akses air minum aman sebesar 100 persen. Untuk mencapai target cakupan pelayanan hingga 100 persen di tahun 2019, diperkirakan butuh tambahan akses sebesar 30 persen atau 27,6 juta sambungan rumah (SR).

“Pemerintah berharap di akhir tahun 2019 sebanyak 60 persen masyarakat Indonesia mendapat pelayanan air minum perpipaan, dan 40 persen sisanya mendapatkan dari pelayanan air minum non perpipaan yang terlindungi,” katanya. (Sumber: Ditpam/yss)