RUU SDA Masuk Prolegnas Perubahan 2017

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menambahkan enam Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) perubahan 2017. Enam RUU ini telah disahkan pada sidang paripurna ke-5 masa sidang I tahun 2017-2018 untuk mulai dibahas. Sebanyak empat RUU yang disepakati masuk dalam RUU Prioritas 2017 dan dua RUU tambahan ke dalam Prolegnas 2015-2019.

RUU tentang Sumber Daya Air (SDA) sendiri termasuk ke dalam salah satu Prolegnas Perubahan. Keterangan tersebut disampaikan Staf Khusus Wakil Ketua DPR RI Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kokesra) dalam Focus Group Discussion (FGD) MUI tentang Kedaulatan Air sesi kedua, di Gedung MUI Lt 4, Senin (18/9).

FGD Kedaulatan Air yang kedua ini sendiri sejatinya dialamatkan untuk mendorong DPR RI untuk memasukkan RUU SDA ke dalam Prolegnas. Hal ini sebagai tindak lanjut atas FGD Kedaulatan Air yang diprakarsai MUI pada 28 Juli 2017. Dalam FGD sesi pertama, nampak jelas bahwa pembangunan dalam aspek akses air yang layak masih terkandala di antaranya oleh dua hal, yakni aspek legislasi dan aspek pembiayaan.

Karena itu, FGD kedua yang dihadiri oleh, antara lain, Staf Khusus Wakil Ketua DPR RI Kokesra, Tenaga Ahli PERPAMSI Agus Sunara, M. Reza Sahib dari KRuHA, wakil dari PP Muhammadiyah, dan lain-lain, awalnya direncanakan untuk menyusun agenda bersama agar DPR bersama Pemerintah dapat memasukkannya ke dalam Prolegnas Prioritas, yaitu undang-undang untuk menggantikan UU Nomor 11/1974 tentang Pengairan. Namun, seiring telah dimasukkannya RUU SDA ke dalam Prolegnas Perubahan 2017, maka arah diskusi pun berubah.

Para anggota FGD seperti Agus Sunara, M. Reza Sahib, dan Hayu S. Prabowo menekankan agar semua pihak yang terkait bidang air minum tidak hanya berpangku tangan menunggu ketuk palu DPR. Setidaknya, diperlukan upaya-upaya ekstra untuk mengawal agar poin-poin krusial yang selama ini memang dibutuhkan dapat tercakup di dalam RUU SDA.

Dikutip dari kontan.com, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menyatakan enam RUU tersebut menggantikan undang-undang yang telah disahkan di tahun 2017. RUU tersebut, kata Firman, akan mulai diharmonisasikan untuk dilakukan pembahasan. Berikut daftar RUU yang masuk dalam Prolegnas Perubahan 2017:

1. RUU Sumber Daya Air

2. RUU tentang Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam dan Karya Elektronik (dalam Prolegnas 2015-2019 tertulis RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam)

3. RUU tentang Konsultan Pajak

4. RUU tentang Praktik Pekerjaan Sosial menggantikan RUU tentang tanggungjawab sosial Perusahaan

5. RUU Permusikan

6. RUU tentang Hak atas Tanah Adat (rsd)