PP Pengelolaan Air Tetap Libatkan Swasta
Natsir menjelaskan, RPP yang disusun terdiri dari dua bagian, yaitu untuk di hulu tentang pengusahaan tata kelola air, dan kedua di hilir yang mengatur tentang sistem pengembangan air minum. Swasta dalam hal ini tetap bisa berkontribusi namun secara parsial. “Yang tidak boleh swasta itu apabila mengusasi dari hulu sampai hilir,” kata Natsir.
Saat ini lanjut Natsir, proses RPP sudah sampai tahap harmonisasi lintas kementerian untuk kemudian nanti ditetepkan. Meskipun demikian, masih terbuka untuk masukan dan juga kritikan dari draft RPP tersebut. “Dalam tahap harmonisasi ini masih sangat terbuka untuk masukan. Nanti juga akan kita koordinasikan ke Kemenko,” katanya.
Menanggapi amanat MK agar pemerintah pusat dan daerah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan kerjasama untuk memnuhi hak rakyat atas air, Nasir mengakui selama ini kontrak-kontrak bersama antara Pemda maupun BUMN, BUMD dengan swasta belum ada standarisasinya.
“Jadi dalam rangka pengawasan diperlukan standarisasi supaya bentuknya dan hak dan kewajibannya bisa seimbang dan tidak beragam antara satu kontrak dengan kontrak yang lain,” kata Nasir.
Nasir menambahkan, disamping dua PP yang disapkan, pihaknya juga menyiapkan 21 peraturan menteri PUPR dalam hal Sumber Daya Air dan 10 aturan turunan untuk penyelenggaraan SPAM.
Sebelum PP ini berjalan sudah ada surat edaran dari Menteri PU sebagai dasar hukum yang diterbitkan dalam rangka keputusan MK pada Maret 2015. Intinya ada dua, pertama izin pemanfaatan sumber daya air akan ditinjau kembali sesuai dengan enam prinsip dasar yang ditetapkan oleh MK. Kedua, kerjasama dengan badan usaha swasta yang selama ini masih berjalan dilakukan negosiasi dengan mendasarkan kembali pada enam digit prinsip yang ditetapkan oleh MK.
Dalam amar putusannya MK menegaskan adanya enam prinsip sehubungan dengan pembatalan UU 7/2004 yaitu:
1. Pengusahaan atas air tidak boleh mengganggu, mengesampingkan, apalagi meniadakan hak rakyat atas air;
2. Negara harus memenuhi hak rakyat atas air. Akses terhadap air adalah salah satu hak asasi tersendiri;
3. Kelestarian lingkungan hidup, sebagai salah satu hak asasi manusia, sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) UUD 1945;
4. Pengawasan dan pengendalian oleh negara atas air sifatnya mutlak;
5. Prioritas utama yang diberikan pengusahaan atas air adalah BUMN atau BUMD;
6. Pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu. (Dvt)