PERPAMSI Kawal Draft RPP BUMD

Dalam rapat lanjutan di Jakarta, awal November lalu, Kemendagri kembali membahas bersama asosiasi BUMD termasuk juga PERPAMSI. Dalam kesempatan tersebut, Sesditjen Keuangan Daerah Indra Baskoro menginginkan PP ini nantinya bisa diaplikasikan di seluruh daerah di Indonesia. Menurutnya, karakter daerah di Indonesia sangat beragam, baik dari sisi infrastruktur maupun Sumber Daya Manusia, sehingga harus diperhatikan.

Ia juga mengingatkan bahwa peraturan yang disusun nanti harus juga disinergikan dan dikonsultasikan dengan penegak hukum, seperti KPK. “Sehingga nanti ketika PP sudah jadi, BUMD tidak bingung, bisa langsung jalan tidak ada kendala,” kata Indra saat membuka rapat pembahasan di Jakarta, Senin (9/11).

Pihaknya berjanji akan mempercepat penyusunan PP ini, mengingat hal ini sangat dibutuhkan oleh BUMD di seluruh Indonesia. Ia prihatin dari Indonesia merdeka sampai sekarang belum ada aturan pasti mengenai BUMD. “Kedepan BUMD yang jumlahnya ribuan ini harus menjadi kekuatan utama ekonomi Indonesia,” kata Indra optimis.

Dalam pembahasan RPP ini, ada beberapa isu strategis di luar pengaturan PP BUMD. Beberapa diantaranya,  tentang hak dan kewajiban kepala daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan belum diatur dengan tegas dan jelas. Serta mekanisme pelimpahan kewenangan dari Kepala Daerah kepada perangkat daerah yang mewakili  dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

Isu strategis lainnya adalah, lebih dominannya proses politik ke dalam pengelolaan BUMD, dibandingkan proses manajemen BUMD. Hal ini karena kurangnya pengaturan dari sisi Pemda selaku pemilik, lemahnya Perda dan lemahnya pengaturan RUPS. Disamping itu, pembinaan BUMD masih lemah dikarenakan organisasi perangkat daerah yang membina sering tumpang tindih dan kurang tegas.

“Isu lainnya adalah penentuan kebijakan penyertaan modal daerah masih di dominasi proses politik dibandingkan proses bisnis. Disisi air minum belum ada kebijakan khusus bagi BUMD air minum padahal air minum merupakan urusan wajib dasar,” kata Kasubdit BUMD Air Minum, Limbah dan Sanitasi Riris Prasetyo.

Dalam pembahasan draf RPP ini, tercatat sudah lima kali lebih dilakukan pembahasan bersama yang melibatkan seluruh stakeholder BUMD, baik dari asosiasi air minum, perbankan, aneka usaha, perwakilan dari pemprov maun pemkab / pemkot. Rapat yang berlangsung selama dua hari kemarian merupakan kelanjutan dari rapat sebelumnya dan nantinya akan terus dilakukan pembahasan selanjutkany hingga selesai. Kemendagri menargetkan minimal akhit tahun depan RPP ini bisa segera terbit.

Mewakili PERPAMSI, Direktur Eksekutif Subekti mengatakan akan terus mengawal penyusunan draf RPP ini.Dalam aturan nanti, PEPRAMSI menginginkan PDAM kedepan dapat bekerja dengan profesional dan mandiri tanpa banyak campur tangan dari sisi politik. Sehingga diharapkan pelayanan air minum kepada masyarakat bisa terpenuhi. (dvt)