PERPAMSI Dukung Kolaborasi Forum Pelanggan dan Penyelenggara Air Minum
Demikian disampaikan Ketua Umum PERPAMSI di forum Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Forpamnas di Kabupaten Sleman, Provinsi DIY, 28-30 Januari 2022 lalu. Menurutnya, Forpamnas maupun Forum Pelanggan (FP) di daerah harus bisa menjadi mitra bagi BUMD AM untuk mendorong terwujudnya layanan air minum berkualitas, bukan kompetitor yang selalu mencari kesalahan.
Ia pun mengingatkan agar FP bisa bersinergi dalam kerangka yang positif bersama BUMD AM. “Forum pelanggan itu sifatnya independen yang tidak boleh berpihak. Ia harus bisa menjadi mitra untuk menjelaskan keadaan-keadaan pelayanan air minum yang sebenarnya. Serta membantu BUMD AM menjelaskan program serta kendala yang dihadapi kepada masyarakat,” harap Zaini.
Namun, dalam pembentukan FP/FKP di daerah, Zaini secara tegas mengatakan bahwa PERPAMSI tidak akan ikut campur. Ia mempersilakan Forpamnas meyakinkan BUMD AM yang FP/FKP-nya belum terbentuk. “Atau silakan komunikasi dengan Kemendagri agar bisa diinstruksikan terbentuknya forum pelanggan di tingkat daerah,” ujar Zaini.
Forum pelanggan itu sifatnya independen yang tidak boleh berpihak. Ia harus bisa menjadi mitra untuk menjelaskan keadaan-keadaan pelayanan air minum yang sebenarnya.
Intinya PERPAMSI setuju dan mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Forpamnas. Namun PERPAMSI tentu tidak ikut aktif dalam semua kegiatan Forpamnas alias hanya memberi dukungan sebatas yang bisa dilakukan. Selain itu, Zaini juga berpesan jangan sampai pembentukan FP/FKP memberatkan atau menambah beban BUMD AM. Tetapi lebih kepada manfaat dalam rangka menjalankan kontrol sosial yang obyektif.
Ketua Umum Forpamnas Bambang Harjono menyambut baik apresiasi dan dukungan yang disampaikan Ketua Umum PERPAMSI. Ia pun menyatakan siap mendorong terbentuknya FP/FKP air minum di tingkat daerah. “Nanti kami akan coba berkomunikasi dengan PERPAMSI untuk berdiskusi dengan Pemerintah Pusat terkait kebijakan strategis mengenai penyediaan air minum,” ujar Bambang.
Dikatakan, Forpamnas memiliki tugas dan fungsi sebagai penengah atau mediator antara pelanggan air minum dan perusahaan atau penyelenggara pelayanan air minum. Serta merupakan bagian dari agen pembangunan pemerintah pada sektor air minum. Selain itu, Forpamnas sebagai wadah untuk menampung kepentingan pelanggan.
“Sehingga kami akan menginventarisasi serta menginvestigasi persoalan-persolan pelanggan air minum yang ada di daerah, kemudian didiskusikan dengan pemangku kebijakan baik tingkat daerah atau nasional, agar mendapatkan solusi yang terbaik untuk semua pihak,” pungkas Bambang. AZ