PERPAMSI Dilibatkan Dalam Komite Teknik SNI Meter Air
Seperti diketahui, saat ini meter air yang beredar di pasar menggunakan SNI 2547 yang dikeluarkan tahun 2008 dan berpedoman pada ISO 4046 tahun 2005. Sesuai dengan aturan yang ada, setiap lima tahun sekali perlu kaji ulang terhadap standar SNI. Selain itu, pada tahun 2014 lalu sudah ada pedoman baru soal meter air yang tertuang dalam ISO 4046 tahun 2014. Dengan adanya pedoman baru tersebut, perlu ada penyesuaian dari SNI yang ada sekarang.
Dalam rapat menjaring masukan di Kementerian Perindustrian, Kamis, 5 Oktober lalu, terdapat beberapa masukan dari berbagai pihak untuk standar yang akan ditetapkan nantinya. Mewakili PERPAMSI, Agus Sunara mengusulkan adanya dua standar yang bisa menjadi acuan PDAM.
Pasalnya, ISO baru soal meter saat ini mensyaratkan penggunaan meter air yang berteknologi tinggi. Padahal, kondisi PDAM di Indonesia saat ini sebagian besar masih dalam kondisi kurang sehat. Selain itu, air baku atau olahan produksi yang dihasilkan PDAM berbeda-beda sehingga jika mengacu total pada ISO yang baru maka justru di lapangan nanti meter air banyak yang tidak efektif. “Akan lebih baik jika ada dua standar yang bisa dipilih. Layaknya mobil ada matic dan manual terserah mau pilih yang mana disesuaikan dengan kebutuhan,” kata Agus.
Dalam kesempatan tersebut, Agus juga meminta kepada pihak Kementerian Perindustrian dan Badan Standarisasi Nasional agar memasukkan PERPAMSI sebagai bagian dari Komisi Teknik untuk meter air dari perwakilan pengguna. “Kebetulan anggota kita berjumlah lebih dari 426 PDAM dengan total lebih dari 11 juta SR. Sehingga alangkah baiknya jika PERPAMSI dimasukkan dalam anggota komite teknik,” kata Agus dalam pertemuan tersebut yang diakomodir oleh perwakilan dari BSN maupun Kementerian Perindustrian.
Dalam proses penetapan SNI yang baru nantinya, konsep ataupun kajian meter air dilakukan oleh Balitbang Kementerian PUPR. Konsep tersebut akan manampung masukan dari semua stakeholder, termasuk PERPAMSI, asosiasi meter air maupun produsen dalam negeri. Setelah itu, konsep tersebut akan dilihat dan dinilai oleh Komite Teknik yang dibentuk oleh BSN.
Komite Teknik ini terdiri dari empat unsur yakni pemerintah, produsen, konsumen dan unsur ahli. Setelah disepakati oleh Komite Teknik selanjutnya akan ditetapkan oleh Kepala BSN. Biasanya proses penetapan SNI baru ini memakan waktu kurang lebih satu tahun. (Dvt)