PERPAMSI Ajukan Permohonan Pembebasan PPN ke Menko Maritim dan Investasi
Surat permohonan tertanggal 24 Juni 2022, ditandatangani Ketua Umum PERPAMSI L. Ahmad Zaini. Surat yang ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marives) merangkap Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional Luhut Binsar Panjaitan, telah diterima Sekretariat Kemenko Marives/DSDN. Hal ini dipertegas dengan diundangnya perwakilan PERPAMSI untuk melakukan diskusi awal dengan Dr. Ir. Rahman Hidayat, M.Eng., selaku Asisten Deputi Infrastruktur Dasar, Perkotaan dan Sumber Daya Air, Kemenko Marives, di Jakarta, Kamis (22/7).
PERPAMSI diwakili oleh Tenaga Ahli Dr. Subekti dan Kaur Database dan Infokom Sekretariat PERPAMSI Danang Pidekso. Hadir pula dalam diskusi Suraji, SP., M.Si., selaku Koordinator Bidang Infrastruktur Sumber Daya Air dan Pantai, Kemenko Marives.
Adapun alasan (reason) yang diajukan PERPAMSI dari permohonan tersebut yakni; Pertama, tujuan utama dibentuknya BUMD AM adalah untuk memenuhi kebutuhan pokok air minum sehari-hari agar dapat hidup bersih dan sehat; Kedua, pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari merupakan hak atas air bagi setiap individu sehingga harus dijamin keberlanjutannya; Ketiga, perpanjangan SIPPA setiap lima (5) tahun dengan proses dan persyaratan seperti pengajuan baru telah banyak mengalami hambatan di daerah; Keempat, penghentian operasi SPAM oleh BUMD AM selama perpanjangan SIPPA belum terbit akan berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.
Pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari merupakan hak atas air bagi setiap individu sehingga harus dijamin keberlanjutannya.
“Di sisi lain pengoperasioan SPAM tanpa SIPPA juga beresiko pidana bagi penyelenggara SPAM sebagaimana diatur UU SDA,” ungkap Subekti.
Dengan kondisi di atas, PERPAMSI mengajukan permohanan: Pertama, SIPPA berlaku sepanjang hayat (tidak memerlukan perpanjangan), dengan ketentuan kewajiban pelaporan dan tidak mengalihkan hak dan kewajiban kepada pihak lain. Kedua, jika kuota yang diberikan akan terlampaui, maka BUMD AM harus mengajukan izin baru untuk tambahan kuota sebelumnya dan diproses mengikuti prosedur perizinan baru.
Dalam diskusi tersebut, pada prinsipnya Rahman Hidayat selaku Asisten Deputi Infrastruktur Dasar, Perkotaan dan Sumber Daya Air, memahami apa yang disampaikan PERPAMSI. Namun, pihaknya meminta argumentasi serta data-data yang lebih komprehensif dari PERPAMSI untuk menjadi bahan pertimbangan pengambilan keputusan. Rencana tindak lanjut akan ada pertemuan lanjutan dengan Rahman Hidayat dan tim. AZ
Argumentasi:
- Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BPJSDA) yang semula merupakan Iuran atas Eksplorasi dan Pemeliharaan (PP Nomor 6 Tahun 1981) atau Iuran Eksploitasi atas Sumber Air (Peraturan Menteri PUPR No. 18/PRT/M/2015) dari proses bisnis dan penyerahan.
- Hak atas air merupakan hak asasi manusia (HAM), maka negara wajib menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.
- Penghenaan PPN atas BPJSDA merupakan pajak berganda terhadap obyek yang sama, mengingat selain pengenaan BPJSDA sendiri, di daerah juga dikenakan pajak daerah berupa Pajak Air Permukaan dan/atau Pajak Air Tanah.
- Pemerintah melalui PP No. 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan PP No. 58 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai telah berkomitmen untuk membebaskan PPN ataas penyerahan air bersih, penyambungan baru dan biaya tetap yang melekat pada rekening air.