Perluas Jaringan Layanan, DPRD Kota Payakumbuh Konsultasi ke PERPAMSI
Menurut Chandra, saat ini kondisi PDAM Payakumbuh sehat dengan cakupan layanan mencapai 98% dengan tingkat kebocoran 27%. Selain itu, PDAM Payakumbuh memiliki air baku melimpah yang berasal dari tiga sumber air permukaan, dimana baru dimanfaatkan sekitar 30%. Oleh karena itu, lanjut Chandra, DPRD ingin PDAM bisa ekspansi ke kabupaten atau provinis lain dalam memberikan pelayanan air minum.
“Khususnya kita ingin memberikan pelayanan air di Kota Pekanbaru Riau, karena disana pelayanannya buruk. Hanya saja kita tidak tahu pola kerjasamanya seperti apa. Dalam kerjasama nanti, kita berharap Kota Pekanbaru bisa investasi untuk jaringan utamanya, karena kita tidak mampu,” kata Chandra.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Subekti mengatakan, bentuk kerjasama lintas daerah bisa bermacam-macam. Contohanya jual beli air curah, hal ini dilakukan oleh Tangerang dengan Jakarta, dimana Tangerang menjual air curah untuk Kota Jakarta. Selian itu, bentuk kerjasama juga bisa dilakukan lewat kerjasama pemerintah swasta atau biasa dikenal dengan Publik Private Partnership (PPP). Dalam kerjasama ini nantinya aset akan kembali milik pemda setempat, contoh kerjasama yang sudah jalan yaitu antara Pemkab Tangerang dengan PT Aetra.
Subekti mengingatkan, dalam kerjasama, PDAM harus memiliki perencanaan dan juga proyeksi yang jelas dalam jangka pendek maupun jangka panjang. “Yang harus dilihat juga adalah, apakah proyek itu visible atau tidak ?. Jangan sampai sudah kerjasama tapi tidak ada pelanggannya. Saat ini memang aturan kerjasama antar daerah sudah ada, hanya saja implementasinya susah karena setiap daerah masih terdapat ego sektoral,” kata Subekti.
Selain itu, lanjut Subekti, jika PDAM kekurangan dana untuk investasi, pemerintah memiliki program pemberian jaminan dan subsidi bunga yang dikeluarkan tahun 2009 lalu melalui Perpres No 29 Tahun 2009. Melalui Perpes tersebut, PDAM mendapatkan jaminan atas pembayaran kembali kredit PDAM kepada bank dan subsidi bunga yang dikenakan oleh bank, yang hanya 5%.
Dana yang disediakan oleh Bank untuk program ini mencapai Rp 4 triliun. Hanya saja, dari anggaran yang disediakan tersebut, baru terserap Rp 300 miliar dan hanya beberapa PDAM yang memanfaatkan. Hal ini karena salah satu syaratnya adalah adanya Perda mengenai hal tersebut yang perlu persetujuan dewan setempat.
“Kalau DPRD seperti Payakumbuh komitmen terhadap kemajuan PDAM saya rasa tidak masalah. Yang jelas PDAM itu adalah fungsinya memberikan layanan dasar berupa air minum kepada masyarakat. PDAM harus didukung untuk kenaikan tarif dalam rangka meningkatkan pelayanan,” kata Subekti. (Dvt)