Peran Serta Swasta Dibatasi, PDAM Harus Bekerja Dua Kali Lipat

Pembatasan peran swasta ini menurutnya terlihat pada 6 prinsip dasar pengelolaan SDA yang dikeluarkan MK. Poin ke-6 dari pembatasan tersebut menyebutkan bahwa pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu dan ketat. Ia berharap kondisi tersebut dapat diterjemahkan PDAM sebagai peluang untuk meningkatkan kemampuannya, apalagi pada poin ke-5 dari 6 pembatasan tersebut disebutkan bahwa prioritas utama yang diberikan pengusahaan atas air adalah BUMN atau BUMD. 

“Perkuataan posisi PDAM baik dalam bentuk perum perseroan sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, juga menjadi peluang dalam penyelenggaraan Sistem Penyediaam Air Minum atau SPAM. Mampukah PDAM menjawab peluang itu mengingat banyak tantangan yang harus dihadap?. Itu tergantung PDAM itu sendiri, namun harus didukung penuh oleh pemerintah dan pemerintah daerah ,” tegasnya.  

Anggota DPR RI, Budi Yuwono, yang juga menjadi pembicara mengatakan dengan pembatalan Undang-Undang SDA itu menjadi momentum bagi PDAM untuk menjadi perusahaan daerah yang bisa dipercaya, harus konsisten dalam melaksanakan kegiatannya. “Jadikan hal ini menjadi momentum yang baik bagi peningkatan kinerja PDAM, sehingga dapat memenuhi hak rakyat atas air,” tuturnya. 

Akademisi dari Universitas Indonesia, Firdaus Ali, menganggap pembatalan MK itu merupakan momentum bagi pemerintahan dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo sehingga adanya kepastian hukum terkait masalah air dan merancang ulang target-target yang harus dicapai dengan aturan-aturan yang baru. 

Sementara itu Mohammad Reza dari Koalisi Rakyat Hak Atas Air (KRuHa) menganggap, persoalan dasar yang terjadi di Indonesia karena belum adanya blue print pengelolaan air. Namun menurutnya sudah ada rel yang jelas, dimana swasta terlibat tetapi tanggung jawab pemenuhan hak masyarakat akan air terpenuhi. “Artinya fungsi sosial diatur dulu hingga rinci baru peran swasta boleh diatur. Ketika kebutuhan domestik masyarakat sudah terpenuhi baru bisa di share ke negara lain,” ulasnya. (HJ/BPPSPAM)