Penyeragaman Biaya Sewa Jalur Kereta Api

Ketua Umum PERPAMSI L. Ahmad Zaini, didampingi Sekretaris Umum Arief Whisnu Cahyono, Direktur Eksekutif Agus Sunara dan Tenaga Ahli Subekti, melakukan audiensi dengan Ir. Muhamad Rishal Wasal, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan, di Jakarta, Rabu (25/1).

Audiensi dalam rangka menyamakan persepsi dan meminta solusi permasalalahan yang dihadapi BUMD AM terkait biaya sewa/pemanfaatan aset negara crossing pipa bawah tanah di jalur kereta api. Sebagaimana diketahui, selama ini tidak ada keseragaman biaya retribusi yang diterapkan di daerah. Antara satu daerah dengan daerah lain bisa jadi biaya retribusi crossing pipa yang dikenakan berbeda alias tergantung kebijakan di daerah dan kebijakan manajemen PT KAI.

“Inti pertemuan adalah menyangkut seluruh permasalahan terkait penggunaan jalur kereta api oleh BUMD AM. Nanti kita akan bersurat untuk mempertanyakan bagaimana mekanisme penggunaan aset dan biayanya. Nanti akan dijawab secara resmi dan akan kita berikan ke seluruh teman-teman direksi BUMD AM untuk menjadi acuan,” jelas Ketua Umum PERPAMSI L. Ahmad Zaini, seusai audiensi.

Masing-masing daerah berbeda-beda. Contoh ada yang crossing jalan dikenakan sewa Rp28 juta per bulan. Terus kalau pemakaian jalur kereta api sejajar (lurus), dikenakan Rp28 ribu per meter per tahun.

Dikatakan, setiap daerah berbeda-beda penerapannya karena terkait kebijakan lokal dari PT KAI. Nah, itu yang harus diluruskan supaya seragam. Sehingga karena semua infrastruktur itu milik negara, nanti pendekatannya yang akan diambil yaitu untuk penerimaan negara bukan pajak sehingga biayanya tidak terlalu memberatkan dan ada keseragaman.

“Masing-masing daerah berbeda-beda. Contoh ada yang crossing jalan dikenakan sewa Rp28 juta per bulan. Terus kalau pemakaian jalur kereta api sejajar (lurus), dikenakan Rp28 ribu per meter per tahun. Nah, itu yang ingin kita seragamkan. Kalau pendekatannya penerimaan negara bukan pajak, maka dia jadi kecil,” jelas Zaini lagi.

Setelah audiensi tersebut, pihak PERPAMSI akan berkirim surat secara resmi kepada Dirjen Perkeretaapian untuk meminta kepastian dan keseragaman terkait retribusi tersebut. Jawaban/surat edaran resmi dari Ditjen Perekeratapaian akan menjadi acuan seluruh BUMD AM di daerah.

“Nanti kita sebarkan ke BUMD AM. Nanti dikasih SOP bahwa menggunakan jalur ini sekian sewanya, kalau mau bagini berurusan dengan bagian ini. Ini aturannya, ini ketentuannya. Jadi acuan kita semua. Sehingga seumpama di BUMD AM ada masalah dengan PJKA tunjukkan saja surat itu dan harus berpedoman kepada surat itu. Kalau nanti lebih dari itu bisa jadi pungutan di luar ketentuan,” pungkas Zaini. AZ