PDAM Tirtanadi Jalin Kerja Sama dengan Kejati Sumut
Penandatanganan piagam kerja sama dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Muhammad Yusni dan Direktur Utama PDAM Tirtanadi Sutedi Raharjo. Dilanjutkan dengan tukar-menukar cinderamata antara PDAM Tirtanadi dengan Kejatisu. Acara penandatangan disaksikan langsung oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara I Made Astiti Ardjana, Asisten Intelijen Nanang Sigit Yulianto, Asisten Pidana Umum M. Dofir, Asisten Pidana Khusus R. Zega, perwakilan Asisten Pengawasan serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Asdatun Kejatisu. Sementara dari pihak Tirtanadi hadir juga Direktur Administrasi dan Keuangan Arif Haryadian, Direktur Air Minum Delviyandri, Direktur Air Limbah Heri Batangari, dan Kadiv Public Relations Irsan Effendi Lubis.
Dalam sambutannya, Direktur PDAM Tirtanadi Sutedi Raharjo menjelaskan bahwa jajaran direksi yang baru dilantik Gubernur Sumatera Utara 11 Maret 2015 lalu berbeda dengan periode sebelumnya. Saat ini, pengelolaan air minum dipisahkan dengan pengelolaan air limbah. Dalam hal ini, direktur air minum menangani pengolahan air minum dari sungai hingga dikonsumsi pelanggan, sedangkan direktur air limbah mengelola air limbah pelanggan untuk dikembalikan ke sungai dengan mengedepankan prisip ramah lingkungan.
“Itu berarti tantangan ke depan semakin berat, dalam hal inilah diharapkan peran Kejatisu sebagai Pengacara Negara untuk mem-back up PDAM Tirtanadi dalam menyelesaikan permasalahan di bidang perdata dan tata usaha negara,” Kata Sutedi Raharjo.
Muhammad Yusni dalam sambutannya mengatakan, bahwa jajaran direksi yang genap dua bulan sejak dilantik telah membuat terobosan dengan melakukan kerja sama dengan Kejatisu dalam menangani permasalahan perdata dan tata usaha negara. “Harapan ke depan, dengan kerja sama ini masalah-masalah tunggakan pembayaran rekening air dan masalah lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara bisa diselesaikan dengan baik,” ujar Yusni.
Di samping itu, lanjut Yusni, kesepakatan bersama ini juga merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan sebagai aparat penegak hukum. “Kejaksaan tidak saja berperan melaksanakan tugas di bidang hukum pidana, tapi juga hukum perdata dan tata usaha negara, dalam hal ini dengan instansi pemerintah, BUMN, BUMD khususnya PDAM Tirtanadi,” kata Yusni. Kerja sama bidang perdata dan tata usaha negara ini, kata Muhammad Yusni, akan memudahkan PDAM Tirtanadi dalam melakukan konsultasi hukum terutama yang berkaitan dengan sengketa dan permasalahan rekening air PDAM Tirtanadi serta permasalahan lainnya. (Humas Tirtanadi)