PDAM Pertama yang Berubah Menjadi Perseroda
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Lombok Barat tanggal 1 Juni 2019 mengesahkan enam Raperda, termasuk Perda Pendirian PT Perseroda Air Minum Giri Menang dan Perda Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Lombok Barat.
Berikut wawancara Majalah Air Minum dengan Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Perseroda Air Minum Giri Menang.
Keunikan apa yang membuat PDAM Giri Menang memilih bentuk badan hukum perseroda?
Karena PDAM Giri Menang dimiliki oleh dua pemerintah daerah (Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram). Sesuai PP No. 54 Tahun 2017, PDAM yang dimiliki oleh lebih dari satu pemerintah daerah, bentuknya adalah perseroda, bukan perumda, karena perumda pemiliknya tunggal. Pilihannya memang perseroda. Tidak ada pilihan lain. Jadi, model-model seperti PDAM yang melayani Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, kemudian, Kabupaten Banjar dengan Kota Banjarbaru, Kabupaten dengan Kota Jayapura, pilihannya ya perseroda. Itu amanatnya PP 54.
UU No. 23 Tahun 2014 (tentang Pemerintahan Daerah) memberi toleransi paling lambat tiga tahun sejak diundangkan, semua ketentuan dalam UU tersebut harus dipenuhi. Maka, begitu keluar PP No. 54 Tahun 2017 sebagai turunan UU No. 23 Tahun 2014 yang khusus mengatur tentang BUMD, kami langsung memproses perubahan bentuk ini.
Bagaimana prosesnya dan sudah sampai tahap mana?
Kami mengajukan konsep. Pertama dengan mengundang ahli untuk menyusun legal drafting, hasilnya semacam naskah akademik. Naskah akademik ini saya bawa ke pemda untuk didiskusikan dan dijadikan draft Raperda. Pemda mengajukan Prolegda (Program Legislasi Daerah) untuk pembahasan Raperda tersebut dengan DPRD. Sempat agak lama di DPRD karena bertepatan dengan akhir tahun 2018. Maka, dijadwalkan kembali pembahasannya pada awal tahun 2019. Ini pun sempat tertunda karena kesibukan rekan-rekan DPRD dalam rangka pilkada dan pemilu legislatif yang lalu. Setelah itu, kami minta rekan-rekan DPRD untuk segera menyelesaikan, dan ketok palu menjadi Perda pada 1 Juni yang lalu. Alhamdulillah substansinya tidak banyak berubah dari draft awal.
Tinggal sekarang, Perda ini dalam proses registrasi (sinkronisasi) di provinsi untuk diundangkan dalam Lembaran Daerah. Segera setelah keluar nomor registrasi dari provinsi, baru kami dapat menggunakan nama PT Perseroda.
Bagaimana respon dari para pemangku kepentingan?
Saya jelaskan kepada pemangku kepentingan, pemerintah daerah dan DPRD, kenapa ini harus berubah, apa dasarnya dan sebagainya, sehingga sama pemahamannya. Saya bilang ke teman-teman DPRD, ini adalah amanat undang-undang, menjadi kewajiban anda untuk menyelesaikan.
Terjadi pro kontra?
Biasa, itu dinamika di DPRD. Pro kontra itu bagian dari “SOP”-nya legislatif. Hasil akhirnya yang penting sesuai tujuan. Pasal per pasal kita diskusikan. Semua selesai tahapannya.
Mengapa Perda hanya diterbitkan oleh satu Pemda?
Karena perda itu tidak bisa ditetapkan bersama, sehingga yang menetapkan adalah salah satu pemda yang menjadi pemegang saham mayoritas. Besaran persentase saham ini mengacu pada saham yang dimiliki sebelumnya pada PDAM. Saham Pemkab Lombok Barat sebesar 60 persen.
Kendala apa yang dihadapi dan bagaimana solusinya?
Yang paling berat adalah menyamakan persepsi. Tidak semua orang mampu melakukan ini. Menyamakan persepsi kedua kepala daerah, dan kedua DPRD, sehingga masing-masing merasa hak dan kewajibannya seimbang. Justru saya bersyukur dengan adanya perubahan bentuk ke perseroda, karena dapat mengakomodir dan menyeimbangkan kepentingan kedua daerah.
Faktor apa yang menentukan keberhasilan proses perubahan bentuk badan hukum ini?
Yang paling penting adalah komunikasi, teknik menyampaikan. Bagaimana meyakinkan pemerintah daerah, seluruh stakeholders, dengan bahasa yang pas sehingga mereka sama pemahamannya. Sehingga, semuanya ikut mendorong. Tentu tidak mudah meyakinkan. Tapi itu tugas kita. Apa lagi saya harus menghadapi dua daerah yang berangkat dari dua kepentingan yang berbeda. Itu yang harus mampu saya satukan. Saya harus mampu membaca kapan momen yang tepat untuk menyampaikan. Kalau momennya salah, output-nya juga akan salah. Alhamdulillah semuanya berjalan dengan baik.
Saran dan rekomendasi untuk PDAM lain yang sedang mempertimbangkan menjadi perseroda?
Perseroda ini menurut kami adalah pilihan yang tepat untuk mengurangi intervensi, karena kita diberikan otonomi. Semua dikembalikan ke anggaran dasar. Kita ini kan sering terhambat oleh birokrasi yang sebenarnya tidak pantas menjadi hambatan. Kemudian yang paling menentukan adalah bagaimana membangun komunikasi yang baik dengan semua stakeholders. Tanpa komunikasi yang baik, akan sulit meyakinkan mereka. Nah, di dalam meyakinkan ini, kita tidak boleh ada kepentingan (pribadi), harus pure (murni) profesional di dalamnya.
Di seluruh Indonesia, perusahaan yang berbentuk perseroda masih bisa dihitung dengan jari. Apa lagi yang berbentuk PT Perseroda. PDAM yang menjadi perumda juga belum banyak. Saya yakin, teman-teman yang sudah berhasil menjadi perumda pun kurang lebih sama proses-proses (dan tantangan)-nya untuk meyakinkan pemilik.
Menjadi tugas PERPAMSI untuk mendorong anggota memenuhi amanat undang-undang ini. Jika perlu diinventarisasi, ini kenapa belum, itu kenapa belum, dan sebagainya. Keberhasilan PDAM-PDAM melaksanakan amanat undang-undang akan menjadi keberhasilan PERPAMSI sebagai asosiasi.
(Dwike Riantara)