PDAM Kota Depok Ajukan Penyesuaian Tarif
Menurut Direktur Utama PDAM Tirta Asasta M. Olik Abdul Holik, penyesuaian dilakukan semata-mata untuk peningkatan pelayanan. Atas penyesuaian ini pihaknya berjanji akan meningkatkan pelayanan kepada para pelanggan, terutama dari sisi kualitas, kuantitas dan kontinuitas (K3). “Dengan adanya penyesuaian tarif air minum kami akan upayakan semaksimal mungkin pelayanan kepada warga akan lebih baik,” ungkap Olik didampingi Direktur Umum Ee Selaeman, belum lama ini.
Menurut Olik, peningkatan pelayanan adalah tujuan utama yang terus dilakukan pihak PDAM, tentunya dengan dukungan Pemko Depok selaku pemilik. Sebagai salah satu bukti untuk memperluas dan meningkatkan pelayanan, di tahun 2017 ini saja PDAM Tirta Asasta menganggarkan investasi tak kurang Rp 236 miliar untuk pengembangan kapasitas dan jaringan perpipaan, serta rehabilitasi/perbaikan atau peremajaan perpipaan, perpompaan, pembangkit listrik/genset.
“Dari sisi administrasi kita juga terus memberikan kemudahan kepada pelanggan, salah satu yang belum banyak diaplikasikan di PDAM yakni kita mulai menerapkan pendaftaran secara online,” jelasnya.
Belum Naik Sejak 2014
Masih terkait penyesuaian tarif, ditambahkan Direktur Umum Ee Sulaeman, tarif air di PDAM Tirta Asasta tidak pernah naik sejak 2014 hingga 2017. Padahal, komponen-komponen yang mempengaruhi biaya produksi terus mengalami kenaikan. Hal ini diperberat dengan kondisi sebagaian besar peralatan PDAM yang sudah tua sehingga mempengaruhi biaya pemeliharaan atau perawatan.
Melihat fakta-fakta tersebut dan mengacu pada Permendagri No. 70 tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara SPAM dan Permendagri No. 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, pihaknya mengajukan penyesuaian tarif. “Selama ini harga jual kita masih di bawah Harga Pokok Produksi (HPP) rata-rata kita sekira Rp 7.700, sementara tarif rata-rata sekira Rp 6.300. Ada selisih Rp 1.400-an,” katanya.
Menurut Sulaeman, kenaikan ini tidak terlalu besar alias masih bisa dijangkau oleh masyarakat. Ia mengilustrasikan untuk kelompok rumah sederhana (2A) dengan rata-rata pemakaian 24 meter kubik per bulan. Bila mengacu tarif lama sekira Rp 108.600 dan bila menggunakan tarif baru maka pelanggan tersebut dikenakan tarif Rp 145.680. Selain itu, pihaknya sudah mengacu pada ketentuan Permendagri 70-71 yang memuat ketentuan
10 meter kubik pertama tidak boleh melebihi 4 persen dari Upah Minimum Kota (UMK).
“Contoh untuk kelompok rumah sederhana dengan pemakaian 10 meter kubik itu membayar Rp 63.000 sementara UMK Depok Rp 3.297.489 x 4 persen berarti Rp 131.900. Jadi masih jauh di bawah 4 persen alias hanya 1,9 persen dari UMK Depok. Sehingga dari sisi keterjangkauan kami nilai masih memenuhi,” jelas Sulaeman.
Ditambahkan, pihaknya tidak menerapkan tarif beban pemakaian minimum melainkan yang betul-betul dipakai oleh pelanggan. Menurut Ee Sulaeman, hal ini ditempuh untuk memberikan rasa keadilan bagi para pelanggan. “Kita sudah bahas di internal. Meski payung hukumnya jelas, tetapi kita putuskan untuk memberlakukan yang kita tagihkan itu adalah yang betul-betul air yang dipakai alias riil pemakaian pelanggan,” katanya.
Di sisi lain, biaya pemeliharaan atau perawatan di Tirta Asasta relatif masih tinggi, sekitar 2 persen dari total anggaran. Angka ini, menurut Sulaeman, hampir sama dengan keuntungan yang diraih Tirta Asasta tahun lalu. Bila mengacu pada Permendagri 70-71, sebenarnya keuntungan PDAM minimal 10 persen. “Tetapi kita belum mau seperti itu. Keuntungan kita sekarang 2-3 persen. Kalau dipatok minimal 10 persen, terlalu tinggi tarif yang harus kita berlakukan dan pasti memberatkan masyarakat,” pungkasnya.
Menurut Direktur Utama PDAM Tirta Asasta M. Olik Abdul Holik, penyesuaian dilakukan semata-mata untuk peningkatan pelayanan. Atas penyesuaian ini pihaknya berjanji akan meningkatkan pelayanan kepada para pelanggan, terutama dari sisi kualitas, kuantitas dan kontinuitas (K3). “Dengan adanya penyesuaian tarif air minum kami akan upayakan semaksimal mungkin pelayanan kepada warga akan lebih baik,” ungkap Olik didampingi Direktur Umum Ee Selaeman, belum lama ini.
Menurut Olik, peningkatan pelayanan adalah tujuan utama yang terus dilakukan pihak PDAM, tentunya dengan dukungan Pemko Depok selaku pemilik. Sebagai salah satu bukti untuk memperluas dan meningkatkan pelayanan, di tahun 2017 ini saja PDAM Tirta Asasta menganggarkan investasi tak kurang Rp 236 miliar untuk pengembangan kapasitas dan jaringan perpipaan, serta rehabilitasi/perbaikan atau peremajaan perpipaan, perpompaan, pembangkit listrik/genset.
“Dari sisi administrasi kita juga terus memberikan kemudahan kepada pelanggan, salah satu yang belum banyak diaplikasikan di PDAM yakni kita mulai menerapkan pendaftaran secara online,” jelasnya.
Belum Naik Sejak 2014
Masih terkait penyesuaian tarif, ditambahkan Direktur Umum Ee Sulaeman, tarif air di PDAM Tirta Asasta tidak pernah naik sejak 2014 hingga 2017. Padahal, komponen-komponen yang mempengaruhi biaya produksi terus mengalami kenaikan. Hal ini diperberat dengan kondisi sebagaian besar peralatan PDAM yang sudah tua sehingga mempengaruhi biaya pemeliharaan atau perawatan.
Melihat fakta-fakta tersebut dan mengacu pada Permendagri No. 70 tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara SPAM dan Permendagri No. 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, pihaknya mengajukan penyesuaian tarif. “Selama ini harga jual kita masih di bawah Harga Pokok Produksi (HPP) rata-rata kita sekira Rp 7.700, sementara tarif rata-rata sekira Rp 6.300. Ada selisih Rp 1.400-an,” katanya.
Menurut Sulaeman, kenaikan ini tidak terlalu besar alias masih bisa dijangkau oleh masyarakat. Ia mengilustrasikan untuk kelompok rumah sederhana (2A) dengan rata-rata pemakaian 24 meter kubik per bulan. Bila mengacu tarif lama sekira Rp 108.600 dan bila menggunakan tarif baru maka pelanggan tersebut dikenakan tarif Rp 145.680. Selain itu, pihaknya sudah mengacu pada ketentuan Permendagri 70-71 yang memuat ketentuan
10 meter kubik pertama tidak boleh melebihi 4 persen dari Upah Minimum Kota (UMK).
“Contoh untuk kelompok rumah sederhana dengan pemakaian 10 meter kubik itu membayar Rp 63.000 sementara UMK Depok Rp 3.297.489 x 4 persen berarti Rp 131.900. Jadi masih jauh di bawah 4 persen alias hanya 1,9 persen dari UMK Depok. Sehingga dari sisi keterjangkauan kami nilai masih memenuhi,” jelas Sulaeman.
Ditambahkan, pihaknya tidak menerapkan tarif beban pemakaian minimum melainkan yang betul-betul dipakai oleh pelanggan. Menurut Ee Sulaeman, hal ini ditempuh untuk memberikan rasa keadilan bagi para pelanggan. “Kita sudah bahas di internal. Meski payung hukumnya jelas, tetapi kita putuskan untuk memberlakukan yang kita tagihkan itu adalah yang betul-betul air yang dipakai alias riil pemakaian pelanggan,” katanya.
Di sisi lain, biaya pemeliharaan atau perawatan di Tirta Asasta relatif masih tinggi, sekitar 2 persen dari total anggaran. Angka ini, menurut Sulaeman, hampir sama dengan keuntungan yang diraih Tirta Asasta tahun lalu. Bila mengacu pada Permendagri 70-71, sebenarnya keuntungan PDAM minimal 10 persen. “Tetapi kita belum mau seperti itu. Keuntungan kita sekarang 2-3 persen. Kalau dipatok minimal 10 persen, terlalu tinggi tarif yang harus kita berlakukan dan pasti memberatkan masyarakat,” pungkasnya. (Red)