Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VI Beri Batasan Swasta
"Air merupakan kebutuhan dasar dan merupakan hak asasi manausia serta merupakan unsur strategis dalam pembangunan nasional. Oleh karena itu negara harus hadir dalam pengelolaannya," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution di Istana Kepresidenan, Kamis (5/11).
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mencabut Undang-udnang Nomor 7 Tahun 20014 tentang Sumber Daya Air, menjadi dasar bagi pemerintah untuk turun tangan mengatur bisnis air.
Setidaknya ada enam batasan yang diamanatkan MK dalam pengelolaan sumber daya air, terutama yang menyangkut hak rakyat atas air dan kelestarian lingkungan, serta prioritas izin pengusahaan air bagi BAdan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Apabila semua pembatasan tersebut sudah terpenuhi dan ternyata masih ada ketersediaan air, pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usah aswasta dengan syarat-syarat tertentu dan ketat," tutur Darmin. (dari berbagai sumber).