Kemenko Marives Respon Usulan PERPAMSI

Seperti diketahui, pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas biaya jasa pengelolaan sumber daya air (BJPSDA) dan pajak ganda lainnya, sangat memberatkan para penyelenggara SPAM/BUMD AM. Belum cukup itu, penyelenggara juga dihadapkan pada tantangan terkait keterbatasan pemberlakuan surat izin pengambilan dan pemanfaatan air (SIPPA).

Terkait dua hal tersebut, PERPAMSI pada 24 Juni 2022 telah mengajukan permohonan pembebasan PPN untuk BJPSDA dan mengajukan pemberlakuan SIPPA sepanjang hayat. Usulan tersebut tentu diharapkan dapat diakomodir oleh pemerintah, yang dalam hal ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marives) merangkap Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan.

Surat tersebut telah diterima Sekretariat Kemenko Marives/DSDAN. Berkaitan dengan surat tersebut, perwakilan PERPAMSI kemudian diundang melakukan diskusi awal dengan pihak Kemenko Marives.

Apakah yang perlu diperbaiki ini implementasi di lapangannya? Atau memang ada aturan yang harus direvisi atau disesuaikan? Di mananya? Jadi, nanti itu bisa diperbaiki. Ini perlu kita dalami lebih lanjut.

Menurut Suraji, Koordinator Bidang Infrastruktur Sumber Daya Air dan Pantai, Kemenko Marives, yang ikut hadir saat diskusi awal dengan PERPAMSI, pihaknya saat ini (wawancara dilakukan akhir Agustus 2022, Red.), masih belum mendapat disposisi atas surat dari PERPAMSI tersebut. Namun, ia berjanji, jika sudah di tempatnya, surat tersebut akan segera direspons.

Menurutnya, usulan izin SIPPA bagi BUMD AM yang berlaku sepanjang hayat ataupun usulan pembebasan PPN BJPSDA sebenarnya sudah diatur dalam peraturan perundangan dan sudah melalui berbagai proses. Tetapi, jika kemudian ada sesuatu yang bertentangan atau tidak sesuai, bisa saja usulan itu ditelaah lagi.

Suraji

Koordinator Bidang Infrastruktur Sumber Daya Air dan Pantai, Kemenko Marives

 

“Apakah yang perlu diperbaiki ini implementasi di lapangannya? Atau memang ada aturan yang harus direvisi atau disesuaikan?  Di mananya? Jadi, nanti itu bisa diperbaiki. Ini perlu kita dalami lebih lanjut. Duduk perkaranya seperti apa. Baik mengenai perizinan SIPPA yang diusulkan sepanjang hayat maupun mengenai beberapa pihak yang mengatakan sampai ada tiga kali pengenaan pajak untuk air tertentu,” terang Suraji.

Pihaknya juga pernah mendapat informasi dari beberapa BUMD AM, kebijakan tersebut ada yang sudah berjalan baik. Ada juga yang sedikit berbeda tanggapannya dengan peraturan yang ada.  

Untuk itu, menurut Suraji, sekarang ini sebaiknya dipatuhi lebih dulu peraturan-peraturan yang sudah ada. Jika memang nanti ternyata ada kelemahan dalam aturan tersebut, baru kemudian dicoba dilakukan evaluasi. Yang jelas, katanya, air memang harus dapat diperjuangkan karena air adalah untuk hajat hidup orang banyak. Sumber daya air bertujuan untuk kepentingan rakyat. Dengan demikian, terjemahan pada peraturan perundangannya, jangan sampai SDA ini malah membebani rakyat.

 

Penulis: Deni Arisandy

Tulisan ini sudah ditayangkan di Majalah Air Minum Digital Edisi Nomor 324 September 2022

klik: http://www.majalahdigital.web.id