Indonesia Water Forum 2017
Indonesia Water Forum 2017 sukses diselenggarakan oleh PERPAMSI, di Jakarta Convention Center, 12-14 Juli 2017. PERPAMSI menggandeng PT Napindo Media Ashatama sebagai mitra, yang di waktu dan tempat yang sama juga menyelenggarakan Indowater 2017.
Mengusung tema “Empowering the Nation towards Universal Access to Water and Sanitation”, IWF 2017 dihadiri oleh para stakeholder bidang air minum dan sanitasi, mulai dari PDAM, sektor air limbah dan sanitasi, kalangan bisnis, dan masyarakat umum. Tidak hanya dari dalam negeri tetapi juga masyarakat internasional. Hal tersebut sangat dimungkinkan karena event ini memang dirancang dengan cakupan masalah yang lebih luas daripada sekadar forum untuk bidang air minum. Artinya, IWF 2017 berhasil menjembatani kepentingan bisnis air minum dan sanitasi.
Seperti disampaikan pada saat launching program, beberapa waktu lalu bahwa IWF 2017 diselenggarakan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dari sektor bisnis dan industri tentang prospek bisnis air minum di Indonesia. Selama tiga hari penyelenggaraan, pertanyaan-pertanyaan tersebut tuntas terjawab melalui sejumlah diskusi dan workshop.
Di dalam forum ini, para peserta disuguhi penjelasan komprehensif dari para pembicara yang qualified di bidang masing-masing. Baik dari level pemerintah maupun para pelaku bisnis itu sendiri. Dalam hal ini, peserta juga dapat belajar mengenai tata kelola dan bisnis air minum dan sanitasi dari negara-negara luar seperti Malaysia, Vietnam, Australia, dan Jepang melalui delegasi dari neraga bersangkutan yang turut diundang sebagai pembicara.
Posisi Sektor Swasta
Sejak dibatalkannya UU Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (UU SDA) oleh Mahkamah Konstitusi, sektor swasta di bidang air minum khususnya dan juga sanitasi di dalamnya, seperti kehilangan kaki untuk berpijak. Hal itu terutama tampak pada enam prinsip yang digunakan MK sebagai pertimbangan pembatalan UU SDA.
Di dalam keenam prinsip tersebut, peran Negara memang tampak begitu dominan, seolah-olah tidak ada lagi celah bagi sektor swasta untuk ikut berperan. Sebagai contoh, pada poin 4 dinyatakan, pengawasan dan pengendalian oleh negara atas air sifatnya mutlak. Adapun di poin 5 disebutkan prioritas utama yang diberikan pengusahaan atas air adalah BUMN/BUMD.
Namun demikian, Asisten Deputi Sumber Daya Air Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Muhammad Zainal Fatah menjelaskan, sektor swasta tetap dapat ikut ambil bagian untuk berinvestasi di sektor air minum dan sanitasi. “Payung hukumnya jelas, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 pasal 13 ayat (2) dan PP 122 Tahun 2015 Pasal 42 ayat (2). Keduanya merupakan ruang terbuka bagi swasta untuk dapat bekerja sama dengan BUMN/BUMD,” ujar Fatah saat menjadi salah satu pembicara dalam IWF 2017, Rabu (12/7).
Selain itu, lanjut Fatah, dalam dua kesempatan rapat terbatas Presiden Joko Widodo bahkan menginstruksikan jajarannya untuk mengutamakan pihak swasta dalam mengerjakan proyek-proyek prioritas. “Jika swasta tidak mau, berikan ke BUMN /BUMD, dan kalau BUMN dan BUMD tidak mau, baru APBN atau APBD,” ujar Fatah mengutip pernyataan Presiden dalam rapat terbatas pada 26 Oktober 2016.
Bahkan menurut Fatah, keterlibatan swasta atau badan usaha untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur di Tanah Air ditegaskan kembali oleh Jokowi dalam rapat terbatas pada 3 Mei 2017. Dengan demikian, kekhawatiran pihak swasta untuk tidak dilibatkan dalam pengerjaan proyek pembangunan tidak lagi beralasan. (Rsd)