GCG PDAM Kota Denpasar Disahkan

Hal tersebut diakui dan disadari betul oleh PDAM Kota Denpasar, Bali. Dalam kaitan itulah, Jumat (20/1) PDAM Kota Denpasar melakukan Penandatanganan Pengesahan Good Corporate Governance (GCG) Kota Denpasar, di Aula PDAM Kota Denpasar. Penandatanganan ini menandai telah disusunnya pedoman GCG yang difasilitasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali. Pengesahan dan penerapan GCG ini merupakan implementasi dari amanat pemerintah pusat yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2011 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia 2010-2025.

Pada hari itu, ditetapkan Pedoman GCG PDAM Kota Denpasar  yang terdiri dari Code of Corporate Governance, Board Manual, Code of Conduct, dan Piagam Audit Internal. Dalam kesempatan tersebut, hadir Sekretaris Daerah Kota Denpasar A.A. Ngurah Rai Iswara—mewakili Wali Kota Denpasar Ngurah Puspayoga I.B. Rai Dharmawijaya yang berhalangan hadir, jajaran Dewan Pengawas, direksi serta para staf karyawan di lingkungan PDAM Kota Denpasar.

Direktur Utama PDAM Kota Denpasar Ida Bagus Gede Arsana mengakui BUMD seperti perusahaan yang dipimpinnya mesti dikelola secara lebih profesional. Selain karena dituntut untuk memberikan pelayanan prima kepada pelanggan, PDAM juga diharapkan mampu menghasilkan keuntungan yang wajar untuk keberlanjutan usaha dan mampu memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. “Karena itulah, kita harus mengelola perusahaan ini dengan berasaskan prinsip-prinsip GCG yang telah kita susun dengan fasilitasi dari BPKP,” ujar Arsana, saat memberikan sambutan.

Di lain pihak, Wali Kota dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekda Ngurah Rai Iswara mengharapkan, dengan adanya pengesahan ini, GCG dapat dipahami oleh segenap jajaran di PDAM—mulai dari direksi, staf, hingga pemilik dan mitra bisnis, untuk kemudian diterapkan dengan komitmen yang tinggi. Dengan demikian, akan terwujud manajemen perusahaan yang transparan, akuntabel, tumbuh semakin sehat, dan memiliki daya saing yang tinggi.

Dengan adanya penerapan pedoman GCG, diharapkan kebijakan-kebijakan yang dihasilkan oleh perusahaan akan mengacu pada prinsip-prinsip yang terkandung di dalam GCG. Adapun prinsip-prinsip dasar GCG, yaitu partisipatif (participation), responsibility, independensi, kewajaran, dan transparansi.

Seusai acara penandatanganan, masih di tempat yang sama dilakukan juga sosialisasi penerapan GCG di lingkungan PDAM Kota Denpasar kepada seluruh karyawan. Dirut Arsana berharap Pedoman GCG ini dapat menjadi pendorong bagi seluruh insan PDAM Kota Denpasar untuk menjalankan fungsinya secara optimal. “Kalau seluruh insan PDAM sudah menjalankan fungsinya dengan baik sesuai yang tertuang dalam pedoman GCG, maka hal ini akan mampu mendorong peningkatan kinerja perusahaan, memberikan nilai tambah, dan meningkatkan pengelolaan perusahaan,” pungkasnya. (Rsd)