DPD PERPAMSI DKI Jakarta Gelar Pelatihan Manajemen Aset

Dalam sambutan pembukaannya, Ketua DPD PERPAMSI DKI Jakarta Erlan Hidayat mengatakan, saat ini pemahaman kepala daerah terkait PDAM masih berbeda-beda. Ada yang menganggap sebagai badan layanan masyarakat, tetapi ada juga yang menganggap sebagai institusi bisinis. Sebagai BUMD yang melayani air kepada masyarakat, PDAM menjalankan  dua fungsi tersebut.

Sebagai perusahaan, tambah Erlan, pemahaman tentang pengelolaan aset yang benar merupakan hal yang sangat penting. Pemahaman aset juga terkait dengan pajak yang harus dibayar oleh PDAM. “Saya berharap pelatihan ini dapat memberikan pemahaman mengenai aset bagi peserta dan bermanfaat bagi masing-masing PDAM,” katanya.

Dalam pelatihan selama tiga hari tersebut, pembicara yang dihadirkan berasal dari Kementerian Dalam Negeri, BPKP dan juga Kementerian Keuangan.  

Status Aset

Dalam pelatihan tersebut, banyak diskusi dan juga isu terkini terkait dengan aset. Salah satunya adalah soal status aset PDAM yang sampai saat ini masih berstatus serah kelola,  belum diserahterimakan ke PDAM. Dengan status yang masih mengambang tersebut, banyak PDAM bingung untuk mencatatnya dalam laporan keuangan.

Salah satu narasumber dari Kemendagri, Auto Sudjatmiko menyarankan, untuk kasus tersebut agar tidak memasukkannya dalam laporan keungan. Menurutnya, status aset yang belum diserahterimakan belum menjadi hak PDAM. Selain itu, ia juga menyarankan agara semua aset PDAM apakah itu bangunan, infrastruktur maupun tanah harus diinventarisir kembali statusnya. PDAM tidak bisa begitu saja menjual atau melelangnya.

“Kebanyakan aset bangunan di daerah yang saya temui adalah milik kepala daerah selaku pemegang kuasa. Semuanya harus izin dan persetujuan kepala daerah,” kata Auto.

Untuk memahami tentang aset ini, lanjut Auto, terdapat PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Barang Milik Negara. Di dalam aturan tersebut diatur tentang pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemindahtanganan dan juga pemusnahan barang milik negara. Di bab soal pemanfaatan, diatur tentang aset yang bisa disewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, serah guna dan juga kerja sama infrastrutur. “Semua itu harus dipahami, sehingga tidak salah dalam melakukan pengelolaan aset,” pungkasnya. (Dvt)