Baru 41 PDAM yang Menyelesaikan Perda Penerimaan Hibah
Batas waktu penyusunan perda sebenarnya tanggal 31 Oktober 2016, satu bulan setelah penandatangann naskah perjanjian hibah daerah yang dilakukan oleh wali kota maupun bupati di Jakarta, 30 September lalu. Sementara batas waktu hingga proses pencairan hibah non kas sampai pencatatan di buku PDAM adalah 31 Desember 2016.
Menurut Direktur Sistem Manajemen Investasi Kemenkeu, Ari Wahyuni, kegiatan penghapusan utang ini harus selesai tahun ini, dikarenakan belum tentu tahun depan diberi lagi mengingat kondisi keuangan negara yang sedang tidak baik. “Jika sampai akhir 2016, dan laporan yang masuk ke Kemenkeu pada Maret 2017 nanti masih ada yang belum clear dari laporan keuangan PDAM, maka konsekuensinya adalah PDAM tetap diwajibkan untuk membayar utang,” kata Ari mengingatkan.
Sementara Direktur Eksekutif PERPAMSI Ashari Mardiono terus mengimbau agar PDAM bisa mendorong pemda untuk segera menyusun perda penerimaan hibah. Untuk pemda yang belum menyelesaikan perda hingga 31 Oktober 2016, dapat mengajukan surat perpanjangan ke Dirjen Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan. “Kita selaku asosisasi juga terus melakukan komunikasi dengan PDAM terkait agar segera menyelesaikan perda,” kata Ashari.
Menurut Ashari, jika permasalah utang ini tidak bisa terselesaikan dengan baik, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi PDAM. “Niat baik dari pemerintah ini harus benar-benar kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Sebagai informasi, pemerintah telah menghapus utang PDAM sebesar Rp 3,2 triliun yang dimasukkan dalam APBN-P 2016 pada bulan Juli lalu. Setelah itu, Kemenkeu mengundang seluruh wali kota dan bupati penerima penghapusan utang pada 30 September 2016 dalam acara penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bertempat di Jakarta. Penandatanganan naskah NPHD ini merupakan salah satu bagian dari proses penghapusan utang.
Setelah penandatanganan tersebut, pemda diberi batas waktu satu bulan hingga 31 Oktober 2016 untuk membuat perda. Untuk mengatur hal tersebut, Kemendagri telah menerbitkan Permendagri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan Penyertaan Modal Daerah kepada PDAM.
Mengingat batas waktu hanya satu bulan, dalam sosialisasi yang dilakukan oleh Kemendagri, pemda tidak perlu melakukan studi banding untuk menyusun perda ini. “Karena dalam salah satu pasal di Permendagri tersebut, perda disusun tanpa melalui analisa investasi,” kata Direktur BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah Kemendagri Hari Nur Cahya Murni dalam sosialisasinya beberap waktu lalu. (Dvt)